UMP Jateng Naik 3,27 Persen di Tahun 2021, Saat Isu Upah Mininum Pekerja Tak Naik Pada Tahun 2021
UMP Jateng Naik 3,27 Persen di Tahun 2021, Saat Isu Upah Mininum Pekerja Tak Naik Pada Tahun 2021
TRIBUNSUMSEL.COM - Belum selesai dengan polemik UU Hak Cipta.
Kini giliran masalah upah minimum pekerja yang dipermasalahkan.
Bahkan para buruh bakal melakuan demo besar-besaran jika upah minimum pekerja tak mengalami kenaikan.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengumumkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 3,27 persen pada 2021 mendatang.
Keputusan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 yang memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Kenaikan UMP Jawa Tengah ini diumumkan secara resmi oleh Ganjar Pranowo di Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020).
Ia mengatakan, penetapan UMP telah melalui proses pembahasan dan pertemuan dengan Dewan Pengupahan Provinsi, yang terdiri dari wakil pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
UMP ini merupakan pedoman bagi pemerintah kabupaten atau kota di Jawa Tengah, untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Tanggal 28 Oktober 2020, kami tandatangani UMP provinsi Rp 1.798.979,12 (naik Rp 56.963,90)."
"Ini merupakan pedoman untuk seluruh kabupaten kota yang ada, di mana mereka akan menyiapkan UMK."
"Mereka punya waktu hingga tanggal (tenggat) 21 November,” ujar Ganjar, dikutip dari Jatengprov.go.id, Jumat.
Menurutnya, berdasarkan pengalaman selama ini, Provinsi Jawa Tengah menggunakan skema UMK dalam penetapan upah di kabupaten dan kota.
Sementara, UMP didasarkan sebagai batas minimal bagi penyusunan UMK di daerah.
Ganjar berujar, dengan penetapan ini maka dua daerah yakni Banjarnegara dan Wonogiri, harus melakukan penyesuaian.
Kenaikan tersebut senilai Rp 50.979,12 untuk Banjarnegara dan Wonogiri naik sebesar Rp 1.979,12.