UMP Jateng Naik 3,27 Persen di Tahun 2021, Saat Isu Upah Mininum Pekerja Tak Naik Pada Tahun 2021

UMP Jateng Naik 3,27 Persen di Tahun 2021, Saat Isu Upah Mininum Pekerja Tak Naik Pada Tahun 2021

Editor: Slamet Teguh
(KOMPAS.com/pemprov jateng)
Gubernur Ganjar Sampai Heran, Ibu Rumah Tangga yang Sedang Hamil Ini Terinfeksi Covid-19 Padahal Tak Punya Riwayat Berpergian 

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional."

"Diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Ida, dikutip dari Kemnaker.go.id, Selasa (27/10/2020).

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."

"Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," jelasnya.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah saudara,” pungkas dia.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UMP Jawa Tengah Naik 3,27 Persen Tahun 2021, Ganjar: Ini Pedoman untuk Kabupaten/Kota Menyiapkan UMK, https://www.tribunnews.com/regional/2020/10/31/ump-jawa-tengah-naik-327-persen-tahun-2021-ganjar-ini-pedoman-untuk-kabupatenkota-menyiapkan-umk?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved