UMP Jateng Naik 3,27 Persen di Tahun 2021, Saat Isu Upah Mininum Pekerja Tak Naik Pada Tahun 2021

UMP Jateng Naik 3,27 Persen di Tahun 2021, Saat Isu Upah Mininum Pekerja Tak Naik Pada Tahun 2021

Editor: Slamet Teguh
(KOMPAS.com/pemprov jateng)
Gubernur Ganjar Sampai Heran, Ibu Rumah Tangga yang Sedang Hamil Ini Terinfeksi Covid-19 Padahal Tak Punya Riwayat Berpergian 

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, Sakina Roselasari mengatakan, inflasi di Jawa Tengah pada September 2020 adalah 1,42 persen.

Sedangkan, pertumbuhan ekonomi sebesar 1,85 persen.

Disinggung soal SE Menteri Tenaga Kerja M/11/HK.04/X/2020 agar Upah Minimum 2021 sama dengan tahun 2020, Sakina menyebut telah menerimanya.

Pihaknya juga telah melakukan pertimbangan atas surat edaran tersebut.

“Yang mendasari adalah rapat dengan dewan pengupahan provinsi."

"Tadi disampaikan memang tidak bulat, akhirnya dengan kajian tersebut diputuskanlah UMP sebesar Rp 1.798.979,12."

"Sesuai dengan aturan hukum antara SE dan PP, kan lebih tinggi PP,” ujar Sakina.

Terkait penyesuaian UMK Kabupaten Wonogiri dan Banjarnegara, Sakina menyebut hal itu sudah sesuai dengan peraturan.

Di mana UMP merupakan batas minimal untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten.

Surat Edaran Menaker

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.

Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha.

Perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved