Pilkada Ogan Ilir 2020
Pasca MA Kabulkan Permohonan Ilyas Panji, Tim Pemenangan: Kita Ingin Pak Ilyas Lanjut Dua Periode
Tentu (pemasangan baliho diperbanyak). Kita ingin Pak Ilyas lanjut dua periode
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
"Ini kabar baik bagi Ilyas- Endang, sedangkan bagi Panca- Ardani ini kabar buruk. Bagi masyarakat sendiri, ini solusi paling netral lah supaya tidak ada gesek-gesekan dan Pilkada OI bisa terselenggara dengan baik," tuturnya.
Untuk persaingan sendiri, Febrian menambahkan, apakah akan ada pengaruh dari putusan KPU sebelumnya hingga MA ini?
Tentu ada pengaruh, namun tidak terlalu signifikan.
Mengingat masing- masing paslon itu punya pemilih ekstrem.
Selain itu, perubahan- perubahan dukungan masih terjadi yang diperngaruhi dari penyampaian Visi misi saat di debat, termasuk masa kampanye yang masih berlangsung dalam 1 bulan kedepan.
"Secara umum kita tidak ingin ada politik yang negatif seperti Money Politik dan sebagainya, karena itu bertentangan hukum yang akan jadi pelanggaran hukum. Ini barang kali pelajaran penting setiap calon, hati- hati karena pemyelenggara pemilu akan bertindak sesuai kewenangan yang diberikan hukum," tukasnya.
Sebelumnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OI, Ilyas Panji Alam- Endang PU Ishak melakukan gugatan atas putusan KPU OI yang mendiskualifikasi keduanya melalui jalur MA, dibanding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Medan.
Perkara itu sendiri jika dilihat melalui situs MA, didaftarkan pada 14 Oktober 2020, dengan nomor register 1P/PAP/2020 disitus perkara MA , dengan jenis permohonan P/HUM, jenis perkara TUN, dengan pemohon HM Ilyas Panji Alam, dan termohon/ terdakwa KPU OI, yang diputus pada 27 Oktober.
Untuk tim Yudisial C, hakim P1 Dr Yosran SH MHum, P2 Is Sudaryono SH MH, dan hakim P3 Dr H Yulius SH MH
Isi Amar Putusan MA:
1. Mengabulkan permohonan pemohon sebagian
2.Menyatakan batal keputusan KPU OI Nomor 263/HK.03.1Kpt/KPU-Kab/X/2020 tanggal 12 Oktober tentang pembatalan paslon 02 sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati OI
3. Memerintahkan termohon untuk mencabut keputusan KPU OI tersebut
4. Memerintahkan termohon untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan paslon bupati dan wabup OI yang memenuhi syarat
5. Menolak permohonan pemohon selebihnya
6. Menghukum termohon membayar biaya sengketa sejumlah Rp 1 juta