Pilkada Ogan Ilir 2020

Pasca MA Kabulkan Permohonan Ilyas Panji, Tim Pemenangan: Kita Ingin Pak Ilyas Lanjut Dua Periode

Tentu (pemasangan baliho diperbanyak). Kita ingin Pak Ilyas lanjut dua periode

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Baliho paslon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak yang dipajang di sisi jalan lintas timur (jalintim) Sumatera di Dusun II Desa Tebing Gerinting, Indralaya Selatan. 

"Makanya KPU wajib menindaklanjuti putusan MA itu," tegas Andre.

Setelah mendapat kabar baik dari lembaga hukum tertinggi, tim pemenangan Ilyas-Endang bertekad kembali berkampanye.

Mengingat selama 15 hari terakhir, pergerakan tim pemenangan paslon 2 terbatas karena keputusan diskualifikasi ini.

"Prinsipnya, kami siap memenangkan pasangan Ilyas-Endang," tandas Andre.

Baca Juga: Paslon II Batal Didiskualifikasi, KPU OI Tunggu Email Resmi dari MA, Tidak Libur Saat Cuti Bersama

Solusi Paling Netral

Sebelumnya, Pengamat politik dari Universitas Sriwijaya Dr Febrian menyatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Ilyas Panji Alam atas putusan KPU Ogan Ilir (OI) harus dilaksanakan sepenuhnya oleh penyelenggara pemilu.

Sebelumnya KPU Ogan Ilir memutuskan mendiskualifikasi Ilyas-Endang sebagai peserta Pilkada OI.

"Kalau membahas putusan MA itu, sebenarnya menunggu salinan suratnya, pertimbangan putusannya apa. Tapi kalau secara umum, amar putusannya membatalkan keputusan KPU OI sebelumnya, artinya kembali mengembalikan hak paslon sebagai peserta pilkada OI," kata Febrian, Selasa (27/10/2020).

Menurut Febrian, akibatnya tentu penyelengara pemilu dalam hal ini KPU OI harus menindaklanjuti putusan MA itu, sehingga di Pilkada OI akan tetap ada 2 paslon yang bertarung.

"Menurut analisa aku banyak pertimbangan- pertimbangan hakim mengabulkan itu, baik dari peraturan perundang- undangan, legalitasnya ataupun dari bukti. Tentukan dari pemohon akan mengeluarkan bantahan atas isi keputusan KPU sebelumnya, termasuk mengenai mutasi pejabat."

"Kalau memang dianggap kuat bukti bantahan, jelas dimenangkan MA, karena hakim MA berdiri atas keyakinan dan mereka berdasarkan keadilan, sehingga keluar putusan MA itu," tuturnya.

Ditambahkan Dekan Fakultas Hukum Unsri ini, bagi penyelenggara sendiri harus menghormatinya.

Sebab sifat putusan MA ini final dan mengikat.

Oleh karena itu tahapan selanjutnya KPU dan Bawaslu OI harus segera menindaklanjutinya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved