Pilkada Ogan Ilir 2020
Pasca MA Kabulkan Permohonan Ilyas Panji, Tim Pemenangan: Kita Ingin Pak Ilyas Lanjut Dua Periode
Tentu (pemasangan baliho diperbanyak). Kita ingin Pak Ilyas lanjut dua periode
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Setelah permohonan gugatan diskualifikasi dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada 27 Oktober lalu, pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak kembali bergeliat kampanye.
Setidaknya ini tampak dari banyaknya baliho bergambar Ilyas-Endang yang terpasang di sepanjang jalan lintas timur (jalintim) Sumatera dari Indralaya hingga Tanjung Raja.
Baliho-baliho tersebut, sebelumnya hanya dipasang di depan kediaman anggota tim pemenangan di desa maupun kelurahan.
Namun setelah putusan MA dua hari lalu, baliho-baliho paslon 2 dipasang lebih banyak di simpul-simpul maupun sejumlah pusat keramaian.
"Tentu (pemasangan baliho diperbanyak). Kita ingin Pak Ilyas lanjut dua periode," kata seorang anggota tim pemenangan Ilyas-Endang di Dusun II Desa Tebing Gerinting, Indralaya Selatan, Kamis (29/10/2020).
Anggota tim pemenangan yang tak ingin menyebutkan namanya itu mengungkapkan, begitu mendapat informasi dari website MA mengenai pengabulan gugatan keputusan diskualifikasi, tim pemenangan langsung meramaikan jalanan dengan baliho calon bupati petahana itu.
"Pesan dari ketua tim pemenangan, mengajak masyarakat untuk memilih Pak Ilyas dan Pak Endang karena diskualifikasi tersebut ternyata tidak benar," kata pria tersebut.
Sebelumya pasangan Ilyas-Endang didiskualifikasi oleh KPU Ogan Ilir atas rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir pada 12 Oktober lalu.
Dengan dikabulkannya gugatan oleh MA, pasangan Ilyas-Endang tetap dapat bertarung pada Pilkada Ogan Ilir 2020.
"Karena gugatan diskualifikasi telah dikabulkan MA, tentu Pak Ilyas dan Pak Endang tetap dapat bertarung pada Pilkada," kata Ketua Tim Pemenangan Paslon 2, Yulian Gunhar.
Gunhar juga mengungkapkan terima kepada masyarakat Ogan Ilir atas dukungan dan doa terhadap paslon 2.
"Kepada masyarakat Ogan Ilir, atas nama tim pemenangan Ilyas-Endang, saya ucapkan terima kasih atas dukungan dan doanya. Hanya doa yang bisa menjawab ini semua batu sandungan ini," kata Gunhar.
Setelah MA mengabulkan permohonan gugatan keputusan diskualifikasi, tim pemenangan selanjutnya menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir menerbitkan surat keputusan partisipasi Ilyas-Endang pada Pilkada.
"Paling lambat (surat keputusan dikeluarkan KPU Ogan Ilir) tujuh hari setelah gugatan dikabulkan MA," ucap Ketua Tim Hukum Paslon 2, Andre Kusuma.
Keputusan MA, kata Andre, merupakan mutlak dan tak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun.
"Makanya KPU wajib menindaklanjuti putusan MA itu," tegas Andre.
Setelah mendapat kabar baik dari lembaga hukum tertinggi, tim pemenangan Ilyas-Endang bertekad kembali berkampanye.
Mengingat selama 15 hari terakhir, pergerakan tim pemenangan paslon 2 terbatas karena keputusan diskualifikasi ini.
"Prinsipnya, kami siap memenangkan pasangan Ilyas-Endang," tandas Andre.
Baca Juga: Paslon II Batal Didiskualifikasi, KPU OI Tunggu Email Resmi dari MA, Tidak Libur Saat Cuti Bersama
Solusi Paling Netral
Sebelumnya, Pengamat politik dari Universitas Sriwijaya Dr Febrian menyatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Ilyas Panji Alam atas putusan KPU Ogan Ilir (OI) harus dilaksanakan sepenuhnya oleh penyelenggara pemilu.
Sebelumnya KPU Ogan Ilir memutuskan mendiskualifikasi Ilyas-Endang sebagai peserta Pilkada OI.
"Kalau membahas putusan MA itu, sebenarnya menunggu salinan suratnya, pertimbangan putusannya apa. Tapi kalau secara umum, amar putusannya membatalkan keputusan KPU OI sebelumnya, artinya kembali mengembalikan hak paslon sebagai peserta pilkada OI," kata Febrian, Selasa (27/10/2020).
Menurut Febrian, akibatnya tentu penyelengara pemilu dalam hal ini KPU OI harus menindaklanjuti putusan MA itu, sehingga di Pilkada OI akan tetap ada 2 paslon yang bertarung.
"Menurut analisa aku banyak pertimbangan- pertimbangan hakim mengabulkan itu, baik dari peraturan perundang- undangan, legalitasnya ataupun dari bukti. Tentukan dari pemohon akan mengeluarkan bantahan atas isi keputusan KPU sebelumnya, termasuk mengenai mutasi pejabat."
"Kalau memang dianggap kuat bukti bantahan, jelas dimenangkan MA, karena hakim MA berdiri atas keyakinan dan mereka berdasarkan keadilan, sehingga keluar putusan MA itu," tuturnya.
Ditambahkan Dekan Fakultas Hukum Unsri ini, bagi penyelenggara sendiri harus menghormatinya.
Sebab sifat putusan MA ini final dan mengikat.
Oleh karena itu tahapan selanjutnya KPU dan Bawaslu OI harus segera menindaklanjutinya.
"Ini kabar baik bagi Ilyas- Endang, sedangkan bagi Panca- Ardani ini kabar buruk. Bagi masyarakat sendiri, ini solusi paling netral lah supaya tidak ada gesek-gesekan dan Pilkada OI bisa terselenggara dengan baik," tuturnya.
Untuk persaingan sendiri, Febrian menambahkan, apakah akan ada pengaruh dari putusan KPU sebelumnya hingga MA ini?
Tentu ada pengaruh, namun tidak terlalu signifikan.
Mengingat masing- masing paslon itu punya pemilih ekstrem.
Selain itu, perubahan- perubahan dukungan masih terjadi yang diperngaruhi dari penyampaian Visi misi saat di debat, termasuk masa kampanye yang masih berlangsung dalam 1 bulan kedepan.
"Secara umum kita tidak ingin ada politik yang negatif seperti Money Politik dan sebagainya, karena itu bertentangan hukum yang akan jadi pelanggaran hukum. Ini barang kali pelajaran penting setiap calon, hati- hati karena pemyelenggara pemilu akan bertindak sesuai kewenangan yang diberikan hukum," tukasnya.
Sebelumnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OI, Ilyas Panji Alam- Endang PU Ishak melakukan gugatan atas putusan KPU OI yang mendiskualifikasi keduanya melalui jalur MA, dibanding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Medan.
Perkara itu sendiri jika dilihat melalui situs MA, didaftarkan pada 14 Oktober 2020, dengan nomor register 1P/PAP/2020 disitus perkara MA , dengan jenis permohonan P/HUM, jenis perkara TUN, dengan pemohon HM Ilyas Panji Alam, dan termohon/ terdakwa KPU OI, yang diputus pada 27 Oktober.
Untuk tim Yudisial C, hakim P1 Dr Yosran SH MHum, P2 Is Sudaryono SH MH, dan hakim P3 Dr H Yulius SH MH
Isi Amar Putusan MA:
1. Mengabulkan permohonan pemohon sebagian
2.Menyatakan batal keputusan KPU OI Nomor 263/HK.03.1Kpt/KPU-Kab/X/2020 tanggal 12 Oktober tentang pembatalan paslon 02 sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati OI
3. Memerintahkan termohon untuk mencabut keputusan KPU OI tersebut
4. Memerintahkan termohon untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan paslon bupati dan wabup OI yang memenuhi syarat
5. Menolak permohonan pemohon selebihnya
6. Menghukum termohon membayar biaya sengketa sejumlah Rp 1 juta