Petugas Kepung Gerai Spa dan Pijat, Temukan Terapis Tanpa Busana di Siang Bolong, Kamuflase Terkuak

Pegawai khusus akan membukakan pintu tersebut dan akan kembali menguncinya setelah sang pelanggan setia masuk.

Editor: Weni Wahyuny
Tribun Bali/ Ayu Dessy Wulansari
ILUSTRASI Pijat 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Puluhan pasukan Gagak Hitam dari Satpol PP Tangerang Selatan, menggerebek gerai spa dan pijat Eiffel berdasarkan laporan dari masyarakat, Jumat (23/10/2020).

Aparat Satpol PP Tangsel mendapatinya beroperasi saat siang hari.

Meski terlihat terkunci, lengkap dengan gembok besar menggantung, ternyata terdapat intrik di baliknya.

Bagi pelanggan tetap, sudah mengerti bahwa mereka boleh tetap datang.

Pegawai khusus akan membukakan pintu tersebut dan akan kembali menguncinya setelah sang pelanggan setia masuk.

Baca juga: Bukan Orang Sembarangan, Sosok Nurmala Kartini Adik Luhut Binsar Pandjaitan, Terpilih Ketua MWA USU

Baca juga: Rizieq Shihab : Insya Allah Kalau Tak Ada Halangan, Saya dan Sekeluarga akan Kembali ke Tanah Air

Baca juga: Perempuan Muda Pegawai Kafe Tewas di Kandang Buaya, Rok Diduga Lepas Saat Mayat Dilempar

Aparat Satpol PP Tangsel, mengamankan terapis dari griya spa dan pijat Eiffel, Bintaro, Pondok Aren, Jumat (23/10/2020).
Aparat Satpol PP Tangsel, mengamankan terapis dari griya spa dan pijat Eiffel, Bintaro, Pondok Aren, Jumat (23/10/2020). (Istimewa)

"Berdasarkan laporan itu, kita melakukan lidik sebentar sekitar satu jam, tim monitoring berhenti sebentar, nah pada saat kami melihat ada pelanggan, mereka baru dibukakan oleh pegawai tempat tersebut, setelah dibuka, dia masuk, pintunya digembok lagi dari luar, jadi memang dari luar tidak terlihat buka," papar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry, Minggu (25/10/2020).

Kamuflase pun terungkap, aparat langsung mengepung dan merangsek masuk ke dalam gerai spa dan pijat Eiffel.

Di balik kamar-kamar yang berjejer pun didapati belasan pria hidung belang dalam kondisi telanjang menikmati pijatan para terapis wanita.

"Ketika kami masuk ke dalam Eiffel, di Bintaro, Ruko Emerald, kami dapati di dalam, aktivitas pijat, ada 16 wanita, 15 terapis dan satu kasir."

"Dan juga kami dapati 15 laki-laki, di antaranya tiga office boy dan satu orang manajer, dan sisanya pelanggan terapis," paparnya.

Karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang masih diterapkan di Tangsel, 15 wanita dan 15 pria itupun diamankan.

Baca juga: Catat, 8 Pelanggaran yang Paling Diincar Polisi Selama Operasi Zebra 2020, Salah Satunya Mabuk

Baca juga: Lapor ke Propam jika Temukan Polisi Tak Penuhi 5 Syarat Saat Razia Resmi, Berikut Penjelasannya

"Kami temukan beberapa sedang pijat dan tidak berbusana sehingga mereka baik laki-laki maupun terapisnya kita amankan kita bawa ke Satpol PP," ujarnya.

Muksin, sebagai pimpinan operasi pun memeriksa ke-30 orang yang diamankan, termasuk para terapis.

Kepada petugas, para terapis mengaku baru bekerja selama dua minggu belakangan.

Di tengah pandemi Covid-19, wanita yang rata-rata janda dan sudah memiliki anak itu rela melayani pria hidung belang tanpa protokol kesehatan.

Muksin mengatakan, selain memijat, para terapis juga diharuskan melayani oral seks pelanggannya.

"Pengakuannya sih dua minggu. Iya terapisnya baru dua minggu. Bukanya dari siang. Dari jam 10-an. Dia layanannya hand job dan blow job," jelasnya.

Risiko terpapar Covid-19 siap diterima para terapis, demi satu alasan untuk menghidupi anak dan ibunya.

Dalam kondisi tanpa suami, para terapis harus menjadi tulang punggung keluarga.

Mayoritas mereka datang dari Subang, Jawa Barat.

Namun ada juga yang jauh-jauh berasal dari Lampung.

"Alasannya satu sih bro, anaknya butuh makan katanya. Rata-rata berkeluarga mereka. Ditinggalin lakinya, rata-rata janda. Sudah gitu kan ibunya butuh makan juga," ujarnya.

Setelah diperiksa dan dibina di kantor Satpol PP Tangsel, para terapis dipukangkan ke kampung halamannya.

"Pulang ke Subang, pulang ke Lampung, pulang ke Indramayu. Itu manajernya yang bertanggung jawab," ujarnya.

Sedangkan, Eiffel langsung disegel dan segera diajukan pencabutan izin, serta dikenakan denda sesuai Peraturan Wali Kota Tangsel tentang PSBB.

"Penanggung jawab Eiffel didenda Rp 1 juta sesuai peraturan PSBB. Pencabutan izin akan kita layangkan besok ke PTSP, Senin," ujarnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Di Balik Penggerebekan Spa plus-plus di Bintaro, 14 Terapis Layani Pelanggan Demi Hidupi Anak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved