Lapor ke Propam jika Temukan Polisi Tak Penuhi 5 Syarat Saat Razia Resmi, Berikut Penjelasannya
Beberapa pengendara motor yang pajaknya mati atau tidak mengenakan helm pasti deg-degan kalau ada razia.
TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi kerap melakukan razia demi meningkatkan kenyamanan dan menertibkan pelanggar lalu lintas.
Beberapa pengendara motor yang pajaknya mati atau tidak mengenakan helm pasti deg-degan kalau ada razia.
Tapi harus diketahui, razia kendaraan juga harus dilengkapi dengan beberapa persyaratan.
Tujuannya apakah razia tersebut resmi atau hanya razia 'iseng'.
Razia polisi yang resmi harus dilengkapi dengan 5 hal.
Kalau tidak dilengkapi dengan persyaratan itu, razia tersebut ilegal dan bisa dilaporkan ke propam Polri.
Baca juga: Viral Komodo Hadang Truk Proyek, Penjelasan Kementerian LHK Undang Warganet Pertanyakan Ini
Baca juga: Segera Cair, Penjelasan Lengkap Menaker Ida Fauziyah Soal Jadwal Subsidi Gaji Gelombang 2
Baca juga: 10 Tahun Lalu Gunung Merapi Meletus, Misi Rahasia 7 Petugas Pengamat Baru Terkuak: Takut, Itu Lumrah
Berikut 5 syarat razia resmi yang digelar kepolisian :
1. Adanya papan pemberitahuan
Razia kendaraan bermotor oleh polisi harus dilengkapi dengan papan pemberitahuan.
Jika tidak ada papan pemberitahuan bisa dipastikan razia ilegal.
Hal ini mengacu pada pasal 15 ayat 1-3, PP 42 tahun 1993 yang berbunyi setiap tempat razia harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.
2. Surat tugas yang sah
Saat razia berlangsung mintalah polisi untuk menunjukkan surat tugas resmi.
Hal ini tertuang dalam pasal 13PP 42 tahun 1993.
Pasal tersebut berbunyi setiap petugas yang melaksanakan pemeriksaan wajib membawa surat tugas.