Lapor ke Propam jika Temukan Polisi Tak Penuhi 5 Syarat Saat Razia Resmi, Berikut Penjelasannya
Beberapa pengendara motor yang pajaknya mati atau tidak mengenakan helm pasti deg-degan kalau ada razia.
Ada juga pasal 14 yang berbunyi surat tugas harus memuat beberapa hal penting yakni alasan dan jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan, penanggung jawab pemeriksaan, daftar petugas yang memeriksa dan daftar penyidik yang ditugaskan dalam razia.
3. Razia pada malam hari disertai papan bercahaya warna kuning
Malam hari beda dengan siang hari, jadi papan pemberitahuan harus diberi cahaya warna kuning sebagai tanda razia.
4. Polisi wajib memakai atribut dan seragam
Pada pasal 16 PP 42 tahun 1993 ayat 1 berisi bahwa petugas yang melakukan pemeriksaan wajib menggunakan seragam, atribut yang jelas, tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan.
5. Ingat! hanya polisi lalu lintas yang berhak menilang
Hanya polisi lalu lintas yang berhak menjatuhi sanksi atas ketidakdisiplinan pengendara motor atau mobil.
Diluar polisi lalu lintas, abaikan saja karena itu adalah razia ilegal.
Agar aman selama perjalanan dan tidak terkena razia oleh polisi, lengkapi surat-surat kendaraan, pakai helm, dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
8 Pelanggaran Jadi Prioritas
Polisi telah menetapkan 8 kesalahan yang jadi prioritas penindakan.
Operasi Zebra bakal serentak dilakukan di seluruh Indonesia.
Baca juga: Lapor ke Propam jika Temukan Polisi Tak Penuhi 5 Syarat Saat Razia Resmi, Berikut Penjelasannya

Hal tersebut dibenarkan Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH.
Menurutnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh dan jajaran satuan lalu lintas Polres sejajaran Polda Aceh, mulai 26 Oktober 2020 akan melaksanakan Operasi Zebra.
Salah satu tujuan operasi tersebut dilaksanakan, yakni berkurangnya jumlah pelanggaran dan kecelakaan lali lintas di jalan raya.