Lapor ke Propam jika Temukan Polisi Tak Penuhi 5 Syarat Saat Razia Resmi, Berikut Penjelasannya
Beberapa pengendara motor yang pajaknya mati atau tidak mengenakan helm pasti deg-degan kalau ada razia.
Selain itu, tujuan lain dari pelaksanaan Operasi Zebra yang akan digelar selama dua minggu (26 Oktober-8 November 2020) itu juga dimaksudkan untuk menurunnya lokasi kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan karakteristik di wilayah masing-masing.
Lalu tetap mempedomani protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 secara preventif dan persuasif juga humanis.
“Lalu, diharapkan tercipta situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lantas yang aman dan nyaman,” terang mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) ini dikutip dari Serambinews.
Adapun mengutip dari Facebook resmi @polantas_sby, yang menjadi target operasi adalah 8 prioritas pelangaran berikut:
1. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm Standar nasional Indonesia (SNI),
2. Pengemudi roda empat yang melebihi batas maksimal kecepatan,
3. Mabuk pada saat mengemudikan kendaraan bermotor.
4. Pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt (sabuk keselamatan),
5. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus,
6. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur,
7. Tidak membawa surat kelengkapan seperti SIM dan STNK.
8. Pengendara membawa muatan berlebihan.
(Motor-plus/Ahmad Ridho)
Sebagian rtikel ini sudah tayang di laman Motorplus dengan judul Jangan Takut! Jika Razia Kendaraan Bermotor oleh Polisi Tidak Dilengkapi 5 Hal Ini, Laporkan ke Propam Polri