Wapres, Maruf Amin Tegaskan Vaksin Covid-19 Tetap Boleh Digunakan Meski Tak Halal
Pemerintah terus menjajaki kerja sama dengan sejumlah negara dan perusahaan farmasi untuk pengadaan vaksin Covid-19 bagi 270 juta masyarakat Indonesia
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.
Bahkan, jumlahnya terus bertambah setiap harinya.
Untuk itu, disebut-sebut salah satu cara menghentikan penyebaran Covid-19 ini dengan menggunakan vaksin.
Pemerintah terus menjajaki kerja sama dengan sejumlah negara dan perusahaan farmasi untuk pengadaan vaksin Covid-19 bagi 270 juta masyarakat Indonesia.
Rencananya, program vaksinasi akan dimulai November-Desember 2020 dengan menyasar kelompok prioritas, seperti tenaga kesehatan dan hingga aparat TNI-Polri.
Presiden Joko Widodo sendiri telah mengeluarkan Perpres Nomor 18/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam Perpres yang diteken pada 5 Oktober lalu itu, pemerintah telah mengatur pengadaan hingga distribusi vaksin Covid-19.
Proses pengadaan vaksin itu bakal dilakukan oleh BUMN PT Bio Farma (Persero). Sementara jenis dan jumlah pengadaan vaksin Covid-19 ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan.
Meski Perpres soal vaksinasi sudah dikeluarkan, beberapa kalangan masih mempertanyakan kehalalan vaksin corona yang coba didatangkan pemerintah dari China, Uni Emirat Arab, hingga Inggris itu.
Hingga saat ini belum ada jaminan vaksin yang akan didatangkan dari berbagai negara itu aman dan halal digunakan, terutama bagi masyarakat Indonesia yang beragama Islam.
Menanggapi masalah kehalalan vaksin itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, vaksin Covid-19 yang tidak halal tetap dapat digunakan dalam keadaan darurat, selama vaksin yang halal belum ditemukan.
"Andaikata itu ternyata belum ada yang halal, tapi kalau tidak digunakan akan menimbulkan kebahayaan, menimbulkan penyakit berkepanjangan, maka bisa digunakan walau tidak halal," kata Ma'ruf dalam dialog bersama juru bicara Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro, Jumat (16/10/2020).
Meski demikian, kata dia, penggunaan vaksin Covid-19 yang tidak halal itu tetap harus berdasarkan ketetapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut Ma'ruf, kondisi darurat tetap harus diberikan oleh MUI selaku lembaga yang memiliki otoritas penerbitan sertifikasi halal.
"Tapi harus ada ketetapan yang dikeluarkan MUI. Dan memang artinya kalau soal kehalalan itu, apabila itu halal itu kan enggak jadi masalah. Tapi harus ada sertifikatnya oleh lembaga yang memiliki otoritas," jelas dia.