Wapres, Maruf Amin Tegaskan Vaksin Covid-19 Tetap Boleh Digunakan Meski Tak Halal

Pemerintah terus menjajaki kerja sama dengan sejumlah negara dan perusahaan farmasi untuk pengadaan vaksin Covid-19 bagi 270 juta masyarakat Indonesia

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Wakil Presiden Maruf Amin di kantornya di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (22/1/2020). 

"Itu bentuk upaya, ikhtiar, mencegah terjadinya suatu penyakit. Jadi imunisasi juga bagian dari berobat. Berobat kan ada dua macam, ada yang kuratif, ada yang preventif," kata Ma'ruf.

Ketua MUI non-aktif itu mengatakan, pengobatan terhadap suatu penyakit juga merupakan perintah dalam sebuah hadits. Dalam hadits tersebut, kata dia, disebutkan bahwa agar manusia mencari obat dari suatu penyakit.

"Intinya begini, 'berobatlah kamu, karena Allah tidak meletakkan penyakit kecuali ada obatnya'. Jadi setiap penyakit ada obatnya, cuma bisa ditemukan atau belum ditemukan saja," ucapnya.

Ma'ruf melanjutkan, dalam agama Islam juga terdapat dalil umum yang menyebutkan bahwa manusia harus bersiap dalam lima hal.

Yakni bersiap pada saat muda sebelum tua, bersiap pada masa sehat sebelum sakit, bersiap pada masa kaya sebelum miskin, bersiap pada masa luang sebelum sibuk, dan bersiap pada masa hidup sebelum mati.

"Jadi masa sehat, kita harus gunakan untuk persiapkan, mencegah terjadinya sakit. Jadi itu barangkali dalil imunisasi," ungkapnya.

Lebih lanjut, Wapres mengatakan menjaga protokol kesehatan pun termasuk dalam menjaga ibadah.

Ia menjelaskan, terdapat lima bentuk maqashid asy-syariah yang harus diperhatikan yakni menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga harta, menjaga keturunan, dan menjaga akal.

Dalam kondisi normal, menjaga agama merupakan hal utama yang harus dilakukan dan kemudian diikuti dengan menjaga jiwa. Tapi dalam kondisi pandemi saat ini, lanjutnya, menjaga keselamatan jiwa merupakan yang utama.

"Karena apa, karena menjaga jiwa itu tidak ada alternatifnya. Ngga bisa diganti dengan yang lain. Maka dia harus diutamakan. Kalau dalam agama, mengerjakan sholat, dll itu ada kemudahan-kemudahan. Dalam bahasa agama disebut rukhsah namanya," kata dia.

Karena itu, Ma'ruf mengatakan menjalankan protokol kesehatan untuk menjaga jiwa merupakan perbuatan yang termasuk dalam ibadah. (tribun network/fik/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ma'ruf Amin: Meskipun tidak Halal, Vaksin Covid-19 Boleh Digunakan Bila dalam Kondisi Darurat, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/17/maruf-amin-meskipun-tidak-halal-vaksin-covid-19-boleh-digunakan-bila-dalam-kondisi-darurat?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved