Calon Bupati OI Didiskualifikasi
Protes Diskualifikasi Ilyas-Endang, Pria Ini Berikan Tikus pada Bawaslu dan KPU Ogan Ilir
Kalau Pak Ilyas dan Pak Endang korupsi, silakan didiskualifikasi. Inilah cacatnya KPU dan Bawaslu
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kompleks kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir mendadak ramai karena aksi dua orang yang berteriak menggunakan pengeras suara pada Rabu (14/10/2020) petang.
Dua orang pria yang melumuri wajah mereka dengan cat warna putih protes diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak pada 12 Oktober lalu.
"Telah mati demokrasi di negeri ini. Terbukti dengan adanya keputusan diskulalifikasi secara sepihak oleh KPU dan Bawaslu," kata salah seorang orator aksi yang tak ingin menyebutkan namanya itu.
Dua orang pria berbicara menggunakan pengeras suara ini menuding KPU dan Bawaslu Ogan Ilir tak profesional dan transparan.
"Ini persoalan administrasi yang sejak dulu memang ada. Kalau Pak Ilyas dan Pak Endang korupsi, silakan didiskualifikasi. Inilah cacatnya KPU dan Bawaslu," ujar pria tersebut.
Setelah berorasi, kedua pria ini memberikan tikus yang dimasukkan dalam wadah plastik kepada perwakilan KPU dan Bawaslu.
Entah apa maksud kedua orang pria ini. Namun, tikus-tikus tersebut tetap diterima Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Ogan Ilir, Rusdi dan Staf Divisi Pengawasan, Hubal dan Humas Bawaslu Ogan Ilir, Adil Marwan.
"Ini tikusnya jangan lupa dikasih makan ya, Pak," kata pria tersebut.
Selain menyampaikan aspirasi, dua orang pria ini mengungkapkan akan datang berunjuk rasa dengan jumlah orang yang jauh lebih banyak.
"Kami akan datang ke KPU Ogan Ilir dengan puluhan ribu orang yang tidak takut mati," ujar pria tersebut.
Terpisah, Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati menanggapi dengan santai orasi dan aksi penyerahan tikus oleh dua orang pria tersebut.
"Itu hak mereka," kata Massuryati kepada wartawan.
Ia menegaskan, KPU Ogan Ilir tetap akan mengikuti aturan yang ada sesuai Undang Undang yang berlaku.
"Kami menjalankan amanat Undang Undang dengan profesional, transparan. Kami tidak memihak paslon manapun, kami tidak diintervensi oleh siapapun," ujar Massuryati.
"Soal orang demo, itu hal biasa. Inilah dinamikanya dan ini normal saja," imbuh wanita berkacamata ini.
Baca juga: KPU Provinsi Sumsel Masih Temukan Pemilih Ganda, Instruksikan Jajaran Cek Ulang Data Lapangan
Siap Diprotes
Setelah mengumumkan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir telah melayangkan surat diskualifikasi tersebut kepada paslon bersangkutan.
"Sudah disampaikan surat diskualifikasi kepada paslon nomor urut 2. Malam itu (pengumuman diskualifikasi pada Senin, 12 Oktober), kami katakan secepatnya. Malam itu juga sudah kami layangkan suratnya," kata Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati saat dihubungi TribunSumsel.com, Rabu (14/10/2020).
Tak hanya kepada paslon nomor urut, surat diskualifikasi juga diberikan kepada paslon nomor urut 1, Panca Wijaya Akbar-Ardani.
"Disampaikan juga ke paslon nomor urut 1 agar diketahui juga. Agar kedua paslon mengetahui secara resmi," terang Massuryati.
Selain kepada kedua paslon, surat diskualifikasi berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir itu juga telah disampaikan ke KPU Sumatera Selatan.
Begitu juga dengan KPU RI yang telah menerima surat yang membatalkan pencalonan Ilyas-Endang tersebut.
"Kami sudah sampaikan juga ke KPU Sumsel dan KPU RI," tandas Massuryati.
Sebelumnya, KPU Ogan Ilir resmi mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.
Hal ini disampaikan langsung Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati setelah mendapat rekomendasi dan menggelar rapat pleno dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir, Senin (12/10/2020) malam.
Keputusan KPU ini merupakan tindaklanjut dari rekomendasi yang diberikan Bawaslu Ogan Ilir.
"Adapun tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu yang kami lakukan adalah melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 dengan keputusan KPU Ogan Ili SK : 263/HK.0.1-KPT/1610/KPU-KAP/X2020 tentang pembatalan peletakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, yakni Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak," kata Massuryati kepada wartawan di kantor KPU Ogan Ilir, Indralaya.
Rekomendasi ini, lanjut Massuryati, disampaikan Bawaslu Ogan Ilir pada 5 Oktober lalu.
"Setelah tujuh hari setelah rekomendasi diserahkan, hari ini merupakan hari terakhir KPU Ogan Ilir menyampaikan rekomendasi Bawaslu tersebut," kata Massuryati.
Adapun keputusan KPU Ogan Ilir terkait diskualifikasi paslon nomor urut 2 yakni :
Kesatu : Menetapkan pembatalan pasangan calon sebagai peserta pemilihan serentak bupati dan wakil bupati tahun 2020 berupa sanksi administrasi pembatalan pasangan calon.
Kedua : pesangan calon dikenakan sanksi administrasi pembatalan pasangan calon dimaksud dalam diktum kesatu pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak nomor urut 2, tidak diikutkan dalam peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir Tahun 2020.
Baca juga: Calon Bupati Ogan Ilir Didiskualifikasi, Ridho : Bukan Tipikal Keluarga Yahya Menzolimi