KPU Provinsi Sumsel Masih Temukan Pemilih Ganda, Instruksikan Jajaran Cek Ulang Data Lapangan

KPU Sumsel juga sudah memerintahkan jajaran KPU Kabupaten dan tingkatan dibawahnya, untuk melakukan penelusuran data pemilih

TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Gedung KPU Sumsel di kawasan Jakabaring Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan, jika berdasarkan laporan dari jajaran KPU Kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak 2020 se-Sumsel masih ditemukan pemilih ganda di daftar pemilih yang ada.

Menurut Komisioner KPU Sumsel Divisi Perencanaan Data dan Informasi Hendri Alma Wijaya, temuan tersebut telah dilakukan perbaikan jajaran KPU Kabupaten hingga tingkat bawah, dalam rekap Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

"Temuan di lapangan, masih ditemukan data ganda, kecuali di dua Kabupaten salah satunya PALI, satu Kabupaten lainnya saya lupa," kata Hendri Alma Wijaya, Rabu (14/10/2020).

Menurut Hendri, sebenarnya dengan sistem digital saat ini, memang data itu disisitem tidak masuk, tapi karena yang melakukannya manusia, ada saja element data yang terkadang salah input.

"Bisa saja salah hurup ejaan, misal akhiran katanya F menjadi P, tapi element lainnya seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan alamat domisili masih terdeteksi," jelasnya.

Untuk yang ditemukan model seperti itu, dan jika identik maka tidak perlu dilakukan pengecekan ke lapangan. Sehingga bisa di TMS (Tidak Memenuhi Syarat) kan, karena pemilih hanya boleh terdaftar satu kali.

"KPU Sumsel juga sudah memerintahkan jajaran KPU Kabupaten dan tingkatan dibawahnya, untuk melakukan penelusuran data pemilih yang sudah dimuktahirkan petugas PPS atau PPK, agar dicek lagi, apakah masih ada ganda atau tidak," jelasnya.

Namun, jika ganda namun tidak identik, seperti nama dan elemet lain sama tapi NIK beda, maka butuh verifikasi untuk memastikan apakah ini memang ganda atau memang dua, karena bisa orangnya kembar.

"Selain pemilih ganda, sangat mungkin masih ditemukan pemilih yang memenuhi syarat tidak masuk daftar pemilih, atau tidak memenuhi syarat masuk daftar pilih. Sehingga KPU perlu peran aktif laporan masyarakat, Bawaslu dan peserta pemilu yang ada," ujarnya.

Ditambahkan Hendri, sesuai jadwal KPU Kabupaten sendiri akan melakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 7 Kabupaten se Sumsel yang melaksanakan Pilkada, pada 15 Oktober untuk Kabupaten Ogan Ilir dan Musi Rawas (Mura).

Sedangkan 5 Kabupaten lainnya, Musi Rawas Utara (Muratara), Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan dan OKU Timur, akan dilakukan penetapan pada 16 Oktober.

"Sekarang rekap data pemilih sementara hasil perbaikan yang telah dipublikasikan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Laporan dari kawan- kawan (KPU Kabupaten) hasil rakor 7 daerah, sekarang sudah rekap tingkat kecamatan. Tapi jumlah pemilih nanti, bisa berubah berdasarkan saran dan masukan yang ada saat DPSHP," tukasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved