Berita Palembang
Ini Pengakuan Mahasiswa Hendak Bakar Mobil Polisi di Palembang, Terprovokasi Teriakan Bakar
RSN (21 tahun), mahasiswa rantauan dari Lahat ini mengaku, hanya ikut aksi demo bersama mahasiswa lain saat terjadi kericuhan
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Wawan Perdana
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi menjelaskan, empat tersangka yang diamankan ini karena melakukan pengerusakan mobil dinas Provos dan Pamovit.
"Dari empat yang diamankan ini, dari hasil rapid ada satu yang reaktif. Mereka ini ikut merusak, sedangkan untuk yang mengambil rotator sedang kami cari," katanya.
Sudah ada delapan orang yang diamankan terkait pengerusakan mobil milik polisi.
Jatanras Polda Sumsel, masih melakukan pengejaran sekitar 15 orang lain yang sudah teridentifikasi datanya.
Mereka juga masih mahasiswa yang ikut melakukan pengerusakan mobil polisi.
"Kami imbau untuk menyerahkan diri. Apabila tidak menyerahkan diri, jangan salahkan kami bila kami tangkap. Untuk keempat tersangka ini, kami kenakan pasal pengerusakan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.