Berita Palembang

Ini Pengakuan Mahasiswa Hendak Bakar Mobil Polisi di Palembang, Terprovokasi Teriakan Bakar

RSN (21 tahun), mahasiswa rantauan dari Lahat ini mengaku, hanya ikut aksi demo bersama mahasiswa lain saat terjadi kericuhan

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Mobil polisi yang terbalik dan mengalami kerusakan cukup parah akibat luapan dari massa yang merasa emosi saat demo di Palembang, Kamis (8/10/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Polisi menangkap empat mahasiswa diduga melakukan perusakan mobil milik polisi saat aksi demo di DPRD Sumsel beberapa hari lalu.

RSN (21 tahun), mahasiswa rantauan dari Lahat ini mengaku, hanya ikut aksi demo bersama mahasiswa lain saat terjadi kericuhan.

Ketika ricuh, ia melihat mobil polisi sudah terbalik.

Ketika itu, ia ikut merusak mobil polisi.

Tidak hanya itu, RSN juga ingin membakar mobil polisi dengan korek yang dibawanya.

"Aku sudah bakar karpet mobil. Tetapi tidak menyala karena karpetnya basah. Jadi, hanya merusak saja dan setelah itu kabur," katanya saat diamankan di Mapolda Sumsel, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Sabarnya Pak SBY, Hadapi Orang yang Fitnah Dirinya Sebagai Dalang Demo Tolak Omnibus Law

Ia terpancing untuk membakar mobil polisi, karena terdengar teriakan bakar mobil polisi.

Spontan, ia mengambil korek yang ada dikantongnya dan berupaya membakar mobil polisi.

Namun aksinya batal karena karpet yang hendak dibakarnya basah.

Setelah ikut aksi dan berujung ricuh, mahasiswa di Palembang ini tak lagi ikut aksi hari berikutnya.

Ia lebih memilih tidak keluar rumah. Meski, mahasiswa kembali turun ke jalan untuk menolak UU Omnibus Law.

AH (19 tahun), mahasiswa universitas negeri di Palembang yang juga diamankan mengaku, ikut aksi satu kali dan berujung ricuh.

Melihat ricuh dan polisi sudah melepaskan gas air mata, ia sempat memegang selongsong gas air mata untuk kembali dilemparkan ke arah petugas.

Namun tangan kanannya mengalami luka bakar sehingga batal dilempar lagi.

"Setelah ricuh, aku lihat mobil polisi sudah terbalik. Banyak yang menendang dan merusaknya, jadi aku ikut juga," ujarnya saat diamankan di Polda Sumsel.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Temukan Ladang Ganja 1 Hektare di Bukit Barisan TNKS Muratara

Kemudian AH, mengaku terprovokasi ketika mendengar teriakan untuk membakar mobil polisi.

Setelah merusak mobil polisi, ia berupaya untuk membakar mobil polisi.

Dengan berbekal korek yang ditemukannya di lokasi, ia sudah mendekati mobil polisi dan siap untuk membakarnya.

Namun, aksinya gagal setelah temannya memberi tahunya untuk tidak membakar.

Dari situ, ia mengurungkan niat untuk membakar mobil polisi.

"Aku menyesal sekali, padahal aku tahu itu melanggar hukum. Sadarnya ketika teman melarang aku untuk tidak membakar mobil polisi," katanya.

Kejar 15 Orang Lain

Tersangka perusak mobil Pamovit milik Polda Sumsel saat ricuh demo di kantor DPRD Sumsel, Kamis (8/10/2020), ditangkap polisi.

Tersangka perusak mobil milik kepolisian itu masih mahasiswa.

Mereka ditangkap Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel di rumah dan kos mereka masing-masing, Selasa (13/10/2020).

Ada empat mahasiswa yang ditangkap, mereka berasal dari universitas berbeda di Palembang.

Para pelaku yang diamankan yakni AH (19 tahun), MNI (20 tahun), MBK (22 tahun), dan RSN (21 tahun).

Keempat mahasiswa ini, diamankan setelah Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel melakukan penyelidikan dari aksi yang terjadi saat ricuh.

Dari penyelidikan, ternyata keempat mahasiswa ini ikut melakukan pengerusakan terhadap mobil Pamovit milik Polda Sumsel.

Mereka ada yang menendang, memukul hingga hendak membakar mobil.

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi menjelaskan, empat tersangka yang diamankan ini karena melakukan pengerusakan mobil dinas Provos dan Pamovit.

"Dari empat yang diamankan ini, dari hasil rapid ada satu yang reaktif. Mereka ini ikut merusak, sedangkan untuk yang mengambil rotator sedang kami cari," katanya.

Sudah ada delapan orang yang diamankan terkait pengerusakan mobil milik polisi.

Jatanras Polda Sumsel, masih melakukan pengejaran sekitar 15 orang lain yang sudah teridentifikasi datanya.

Mereka juga masih mahasiswa yang ikut melakukan pengerusakan mobil polisi.

"Kami imbau untuk menyerahkan diri. Apabila tidak menyerahkan diri, jangan salahkan kami bila kami tangkap. Untuk keempat tersangka ini, kami kenakan pasal pengerusakan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved