Berita Palembang
Ini Pengakuan Mahasiswa Hendak Bakar Mobil Polisi di Palembang, Terprovokasi Teriakan Bakar
RSN (21 tahun), mahasiswa rantauan dari Lahat ini mengaku, hanya ikut aksi demo bersama mahasiswa lain saat terjadi kericuhan
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Wawan Perdana
Kemudian AH, mengaku terprovokasi ketika mendengar teriakan untuk membakar mobil polisi.
Setelah merusak mobil polisi, ia berupaya untuk membakar mobil polisi.
Dengan berbekal korek yang ditemukannya di lokasi, ia sudah mendekati mobil polisi dan siap untuk membakarnya.
Namun, aksinya gagal setelah temannya memberi tahunya untuk tidak membakar.
Dari situ, ia mengurungkan niat untuk membakar mobil polisi.
"Aku menyesal sekali, padahal aku tahu itu melanggar hukum. Sadarnya ketika teman melarang aku untuk tidak membakar mobil polisi," katanya.
Kejar 15 Orang Lain
Tersangka perusak mobil Pamovit milik Polda Sumsel saat ricuh demo di kantor DPRD Sumsel, Kamis (8/10/2020), ditangkap polisi.
Tersangka perusak mobil milik kepolisian itu masih mahasiswa.
Mereka ditangkap Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel di rumah dan kos mereka masing-masing, Selasa (13/10/2020).
Ada empat mahasiswa yang ditangkap, mereka berasal dari universitas berbeda di Palembang.
Para pelaku yang diamankan yakni AH (19 tahun), MNI (20 tahun), MBK (22 tahun), dan RSN (21 tahun).
Keempat mahasiswa ini, diamankan setelah Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel melakukan penyelidikan dari aksi yang terjadi saat ricuh.
Dari penyelidikan, ternyata keempat mahasiswa ini ikut melakukan pengerusakan terhadap mobil Pamovit milik Polda Sumsel.
Mereka ada yang menendang, memukul hingga hendak membakar mobil.