Ilyas Panji Alam Didiskualifikasi
Pernah Dipersoalkan Gara-gara Beras, Hari ini lyas Panji Alam Didiskualifikasi di Pilkada Ogan Ilir
Pasangan calon petahana Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak didiskualifikasi di Pilkada Ogan Ilir.
Penulis: Agung Dwipayana |
Setelah mengumumkan diskualifikasi kepada paslon nomor urut 2, KPU Ogan Ilir secepatnya akan melayangkan surat diskualifikasi tersebut kepada paslon bersangkutan.
"Secepatnya kami layangkan suart diskualifikasi," terang Massuryati.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir menetapkan pembatalan pasangan calon wakil bupati dan wakil bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam dan Endak PU Ishak.
Adapun keputusan KPU Ogan Ilir itu :
Kesatu : Menetapkan pembatalan pasangan calon sebagai peserta pemilihan serentak bupati dan wakil bupati tahun 2020 berupa sanksi administrasi pembatalan pasangan calon
Kedua : pesangan calon dikenakan sanksi administrasi pembatalan pasangan calon dimaksud dalam diktum kesatu pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak nomor urut 2, tidak diikutkan dalam peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir Tahun 2020.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta penyampaian rekomendasi
"Hari ini kami datang ke KPU OI dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu OI terhitung tanggal 5 Oktober lalu," kata Ketua Bawaslu OI, Darmawan Iskandar kepada wartawan, Senin (12/10/2020).
Menurut Darmawan, pertemuan dengan KPU ini merupakan kali ketiga guna membahas rekomendasi diskualifikasi paslon nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak yang diduga melakukan pelanggaran terkait rotasi pejabat dan hal-hal lain yang menguntungkan pasangan tersebut.
"Perlu kami tegaskan, rekomendasi Bawaslu OI adalah dari laporan, bukan temuan. Sesuai kewenangan, kami mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti dan memproses pelanggaran terhadap laporan yang disampaikan oleh peserta, pemantau atau warga negara yang mempunyai hak pilih di wilayah OI," terang Darmawan.
Berdasarkan laporan itulah, menyampaikan rekomendasi diskualifikasi tersebut kepada KPU OI untuk segera ditindaklanjuti.
Rekomendasi yang disampaikan Bawaslu OI terkait dengan penggunaan dan pelaksanaan ketentuan aturan sesuai Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, maupun peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020.
"Pada ketentuan rekomendasi, ada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 71 Ayat 3 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016," ujar Darmawan tanpa merincikan isi pasal tersebut.
"Sekaligus kami menyampaikan imbauan kepada KPU OI, bahwa dalam ketentuan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu," kata Darmawan menegaskan.