Ilyas Panji Alam Didiskualifikasi
Pernah Dipersoalkan Gara-gara Beras, Hari ini lyas Panji Alam Didiskualifikasi di Pilkada Ogan Ilir
Pasangan calon petahana Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak didiskualifikasi di Pilkada Ogan Ilir.
Penulis: Agung Dwipayana |
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Pasangan calon petahana Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak didiskualifikasi di Pilkada Ogan Ilir.
Ilyas Panji Alam yang diusung PDI Perjuangan ini terbukti melanggar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir resmi mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.
Hal ini disampaikan langsung Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati setelah mendapat rekomendasi dan menggelar rapat pleno dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir, Senin (12/10/2020) malam.
Sebelumnya Ilyas Panji Alam mengakui pembagian sembako itu dilakukan saat ada keputusan pelaksanaan Pilkada ditunda sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan.
"Ketika itu, dilaksanakan KPU membuat surat keputusan bahwa Pilkada ditunda sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan, nah disitu kita melaksanakan bantuan sembako tersebut," ungkap politisi PDI Perjuangan ini.
Masih kata Ilyas, mengenai pelaksanaan tentunya, sudah sesuai dengan payung hukum dari Pepres bahwa bisa memberikan bantuan.
Itu juga melalui gugus tugas yang dibentuk.
Apalagi sekarang ini tahapan pilkada masih sangat panjang.
"Bantuan tersebut juga tidak diam-diam akan tetapi ada dasar hukumnya. Jadi sebenarnya disitu tidak ada yang salah. Saya juga sudah dipanggil unsur dari pemerintah dinas sosial, dan Karang Taruna. Seperti itulah yang benar," ungkapnya ketika dihubungi via telpon.
Untuk diketahui bahwa, Bawaslu OI mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi pasangan nomor 2 ini.
Keputusan KPU ini merupakan tindaklanjut dari rekomendasi yang diberikan Bawaslu Ogan Ilir.
"Adapun tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu yang kami lakukan adalah melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 dengan keputusan KPU Ogan Ili SK : 263/HK.0.1-KPT/1610/KPU-KAP/X2020 tentang pembatalan peletakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, yakni Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak," kata Massuryati kepada wartawan di kantor KPU Ogan Ilir, Indralaya, Senin (12/10/2020).
Rekomendasi ini, lanjut Massuryati, disampaikan Bawaslu Ogan Ilir pada 5 Oktober lalu.
"Setelah tujuh hari setelah rekomendasi diserahkan, hari ini merupakan hari terakhir KPU Ogan Ilir menyampaikan rekomendasi Bawaslu tersebut," kata Massuryati.