Ilyas Panji Alam Didiskualifikasi

Pernah Dipersoalkan Gara-gara Beras, Hari ini lyas Panji Alam Didiskualifikasi di Pilkada Ogan Ilir

Pasangan calon petahana Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak didiskualifikasi di Pilkada Ogan Ilir.

Penulis: Agung Dwipayana |
Sripo/ Resha
Tumpukan beras kemasan 5 Kilogram yang terdapat gambar Bupati Ogan Ilir, Kamis (30/4/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Pasangan calon petahana Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak didiskualifikasi di Pilkada Ogan Ilir.

Ilyas Panji Alam yang diusung PDI Perjuangan ini terbukti melanggar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir resmi mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.

Hal ini disampaikan langsung Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati setelah mendapat rekomendasi dan menggelar rapat pleno dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir, Senin (12/10/2020) malam.

Sebelumnya Ilyas Panji Alam mengakui pembagian sembako itu dilakukan saat ada keputusan pelaksanaan Pilkada ditunda sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan.

"Ketika itu, dilaksanakan KPU membuat surat keputusan bahwa Pilkada ditunda sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan, nah disitu kita melaksanakan bantuan sembako tersebut," ungkap politisi PDI Perjuangan ini.

Masih kata Ilyas, mengenai pelaksanaan tentunya, sudah sesuai dengan payung hukum dari Pepres bahwa bisa memberikan bantuan.

Itu juga melalui gugus tugas yang dibentuk.

Apalagi sekarang ini tahapan pilkada masih sangat panjang.

"Bantuan tersebut juga tidak diam-diam akan tetapi ada dasar hukumnya. Jadi sebenarnya disitu tidak ada yang salah. Saya juga sudah dipanggil unsur dari pemerintah dinas sosial, dan Karang Taruna. Seperti itulah yang benar," ungkapnya ketika dihubungi via telpon.

Untuk diketahui bahwa, Bawaslu OI mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi pasangan nomor 2 ini.

Keputusan KPU ini merupakan tindaklanjut dari rekomendasi yang diberikan Bawaslu Ogan Ilir.

"Adapun tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu yang kami lakukan adalah melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 dengan keputusan KPU Ogan Ili SK : 263/HK.0.1-KPT/1610/KPU-KAP/X2020 tentang pembatalan peletakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, yakni Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak," kata Massuryati kepada wartawan di kantor KPU Ogan Ilir, Indralaya, Senin (12/10/2020).

Rekomendasi ini, lanjut Massuryati, disampaikan Bawaslu Ogan Ilir pada 5 Oktober lalu.

"Setelah tujuh hari setelah rekomendasi diserahkan, hari ini merupakan hari terakhir KPU Ogan Ilir menyampaikan rekomendasi Bawaslu tersebut," kata Massuryati.

Setelah mengumumkan diskualifikasi kepada paslon nomor urut 2, KPU Ogan Ilir secepatnya akan melayangkan surat diskualifikasi tersebut kepada paslon bersangkutan.

"Secepatnya kami layangkan suart diskualifikasi," terang Massuryati.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir menetapkan pembatalan pasangan calon wakil bupati dan wakil bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam dan Endak PU Ishak.

Adapun keputusan KPU Ogan Ilir itu :

Kesatu : Menetapkan pembatalan pasangan calon sebagai peserta pemilihan serentak bupati dan wakil bupati tahun 2020 berupa sanksi administrasi pembatalan pasangan calon

Kedua : pesangan calon dikenakan sanksi administrasi pembatalan pasangan calon dimaksud dalam diktum kesatu pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak nomor urut 2, tidak diikutkan dalam peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir Tahun 2020.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta penyampaian rekomendasi 

"Hari ini kami datang ke KPU OI dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu OI terhitung tanggal 5 Oktober lalu," kata Ketua Bawaslu OI, Darmawan Iskandar kepada wartawan, Senin (12/10/2020).

Menurut Darmawan, pertemuan dengan KPU ini merupakan kali ketiga guna membahas rekomendasi diskualifikasi paslon nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak yang diduga melakukan pelanggaran terkait rotasi pejabat dan hal-hal lain yang menguntungkan pasangan tersebut.

"Perlu kami tegaskan, rekomendasi Bawaslu OI adalah dari laporan, bukan temuan. Sesuai kewenangan, kami mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti dan memproses pelanggaran terhadap laporan yang disampaikan oleh peserta, pemantau atau warga negara yang mempunyai hak pilih di wilayah OI," terang Darmawan.

Berdasarkan laporan itulah, menyampaikan rekomendasi diskualifikasi tersebut kepada KPU OI untuk segera ditindaklanjuti.

Rekomendasi yang disampaikan Bawaslu OI terkait dengan penggunaan dan pelaksanaan ketentuan aturan sesuai Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, maupun peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020.

"Pada ketentuan rekomendasi, ada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 71 Ayat 3 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016," ujar Darmawan tanpa merincikan isi pasal tersebut.

"Sekaligus kami menyampaikan imbauan kepada KPU OI, bahwa dalam ketentuan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu," kata Darmawan menegaskan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved