Ilyas Panji Alam Didiskualifikasi
KPU Segera Kirim Surat Diskualifikasi ke Ilyas Panji Alam-Endang Setelah Diumumkan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir resmi mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak
Penulis: Agung Dwipayana |
Tribun Sumsel/ Agung Dwipayana
Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati (tengah) saat menyampaikan hasil rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir berisi rekomendasi diskualifikasi paslon nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, Senin (12/10/2020)
Rekomendasi yang disampaikan Bawaslu OI terkait dengan penggunaan dan pelaksanaan ketentuan aturan sesuai Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, maupun peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020.
"Pada ketentuan rekomendasi, ada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 71 Ayat 3 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016," ujar Darmawan tanpa merincikan isi pasal tersebut.
"Sekaligus kami menyampaikan imbauan kepada KPU OI, bahwa dalam ketentuan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu," kata Darmawan menegaskan.