Ilyas Panji Alam Didiskualifikasi
KPU Segera Kirim Surat Diskualifikasi ke Ilyas Panji Alam-Endang Setelah Diumumkan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir resmi mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak
Penulis: Agung Dwipayana |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir resmi mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.
Hal ini disampaikan langsung Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati setelah mendapat rekomendasi dan menggelar rapat pleno dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.
Adapun kewajiban yang dilakukan KPU Ogan Ilir untuk menindaklanjuti Bawaslu Ogan Ilir yakni perintah dari rekomendasi tersebut adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Kemudian ketentuan Pasal 90 Ayat 1 huruf F Junto Ayat 2 PKPU 3 Tahun 2017 tentang pencalonan yang telah diubah menjadi PKPU 9 Tahun 2020.
"Adapun tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu yang kami lakukan adalah melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 dengan keputusan KPU Ogan Ilir SK : 263/HK.0.1-KPT/1610/KPU-KAP/X2020 tentang pembatalan peletakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, yakni Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak," kata Massuryati kepada wartawan di kantor KPU Ogan Ilir, Indralaya, Senin (12/10/2020).
Rekomendasi ini, lanjut Massuryati, disampaikan Bawaslu Ogan Ilir pada 5 Oktober lalu.
"Setelah tujuh hari setelah rekomendasi diserahkan, hari ini merupakan hari terakhir KPU Ogan Ilir menyampaikan rekomendasi Bawaslu tersebut," kata Massuryati.
Setelah mengumumkan diskualifikasi kepada paslon nomor urut 2, KPU Ogan Ilir secepatnya akan melayangkan surat diskualifikasi tersebut kepada paslon bersangkutan.
"Secepatnya kami layangkan surat diskualifikasi," terang Massuryati.
Tanda-tanda diskualifikasi paslon nomor urut 2 ini secara tak langsung telah disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.
Setelah tujuh hari menyampaikan rekomendasi diskualifikasi salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir ke KPU, Bawaslu meminta penyampaian rekomendasi harus diputuskan paling lambat Senin malam tanggal 12 Oktober.
"Hari ini kami datang ke KPU OI dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Bawasalu OI terhitung tanggal 5 Oktober lalu," kata Ketua Bawaslu OI, Darmawan Iskandar kepada wartawan, Senin (12/10/2020) petang.
Menurut Darmawan, pertemuan dengan KPU ini merupakan kali ketiga guna membahas rekomendasi diskualifikasi paslon nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak yang diduga melakukan pelanggaran terkait rotasi pejabat dan hal-hal lain yang menguntungkan pasangan tersebut.
"Perlu kami tegaskan, rekomendasi Bawaslu OI adalah dari laporan, bukan temuan. Sesuai kewenangan, kami mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti dan memproses pelanggaran terhadap laporan yang disampaikan oleh peserta, pemantau atau warga negara yang mempunyai hak pilih di wilayah OI," terang Darmawan.
Berdasarkan laporan itulah, menyampaikan rekomendasi diskualifikasi tersebut kepada KPU OI untuk segera ditindaklanjuti.