Berita Prabumulih
1/4 Kg Sabu Gagal Edar di Prabumulih dan Pagaralam, 4 Orang Diringkus
Sabu digagalkan dari empat tersangka masing-masing tiga pelaku asal Kota Pagaralam dan satu pelaku dari kota Prabumulih
Penulis: Edison | Editor: Wawan Perdana
Kapolres mengatakan, tiga tersangka diduga bandar narkoba lintas kabupaten kota tersebut bersama diduga bandar Prabumulih Zalimin Ali kemudian digelandang ke Polres Prabumulih.
"Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 serta UU darurat, para pelaku akan diancam pidana mati dan pidana seumur hidup," tegasnya.
Sementara tersangka M Gery mengaku dirinya bersama dua rekan disuruh bandar pagaralam inisial RE membeli sabu ke bandar di Palembang inisial R.
"Kami hanya disuruh ambil di R di Palembang, kami diupah Rp 1juta dan upah paket sabu untuk dipakai," ujarnya dihadapan polisi.
Gery menuturkan, mengambil sabu untuk diedarkan ke kota Pagaralam untuk kedua kalinya namun naas ketiganya mampir istirahat di rumah makan dan menikmati sabu justru diringkus polisi.
"Kami istirahat makan dan setelahnya kami mau pakai sabu tapi tertangkap polisi," katanya seraya mengatakan ketiganya sudah setahun terakhir kecanduan narkoba jenis sabu.
Disinggung senjata api rakitan dari mana dibeli, Gery mengaku senpi dan mobil milik teman pamannya yang merupakan anggota polisi di Polres Pagaralam.
"Itu punya teman paman, dia itu polisi dan pistol itu di mobil tidak pernah diturunkan, tidak kami pakai dan tidak kami gunakan," kilahnya.