Berita Prabumulih

1/4 Kg Sabu Gagal Edar di Prabumulih dan Pagaralam, 4 Orang Diringkus

Sabu digagalkan dari empat tersangka masing-masing tiga pelaku asal Kota Pagaralam dan satu pelaku dari kota Prabumulih

Penulis: Edison | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Edison
4 tesangka pengedar sabu yang diamankan Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Sejumlah 1/4 kilogram sabu sabu yang hendak diedarkan ke Kota Pragaralam dan kota Prabumulih berhasil digagalkan Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih.

Sabu digagalkan dari empat tersangka masing-masing tiga pelaku asal Kota Pagaralam dan satu pelaku dari kota Prabumulih.

Tiga pelaku warga kota Pagaralam tersebut M Gery Ramadhon (20) warga Gang Antara Kelurahan Tumbak Ulas Pagaralam Selatan, Okta Heriyansah (28) warga Pagar Agung RT 04 RW 02 Kelurahan Tanjung Agung dan Tedu Ade Saputra (28) warga Prumnas Nendagung RT 07 RW 04 Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagaralam Selatan kota Pagaralam.

Dari tangan tiga pelaku berhasil diamankan dua paket besar sabu dengan bruto 200 gram, 2 dompet hitam dan hijau, 8 bal plastik klip bening, 1 timbangan digital, 1 lakban coklat, 1 plastik kresek hitam.

1 buku rekap penjualan, 1 tas selempang abu-abu, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolper warna hitam, 2 pisau, 3 handphone dan 1 unit mobil Calya dengan plat nomor B 3124 PO.

Ketiga pelaku membeli sabu dari bandar inisial R hendak diedarkan di kota Pagaralam.

Ketiganya diringkus petugas ketika istirahat makan dan hendak menikmati sabu-sabu di Rumah Makan di Jalan Raya Prabumulih-Muaraenim, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

Saat bersamaan turut diamankan satu pelaku lain diduga bandar sabu yakni Zalimin Ali Nasir (55 tahun), warga Jalan Gunung Kemala RT 04 RW 02 Kelurahan Anak Petai Kecamatan Prabumulih Utara.

Zalimin Ali Nasir diringkus saat duduk diatas motor Fit S plat BG 3086 DQ diduga tengah menunggu pembeli di Depan SPBU Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih.

Dari tangan Zalimin diamankan barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat bruto 25,65 gram, 1 lakban coklat, 1 sobekan plasik putih, uang tunai Rp 200 ribu dan motor tersangka.

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya didampingi Kasat Narkoba AKP Fadillah Ermi dan Kanit Idik 1 Ipda Zulkarnain Afianata mengungkapkan, diringkusnya empat pelaku bermula dari laporan masyarakat kepada jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih.

"Pertama petugas mendapat informasi ada seseorang yang akan transaksi sabu di depan SPBU Kelurahan Patih Galung, lalu petugas melakukan penyergapan dan meringkus tersangka inisial ZA berikut barang bukti sabu," ujar Kapolres dalam realis pada Jumat (9/10/2020).

Kapolres menuturkan, setelah itu petugas kembali mendapat informasi jika ada mobil diduga bandar sabu yang akan melintas wilayah hukum Prabumulih hendak ke Pagaralam.

Tim Macan Putih Satres Narkoba Polres Prabumulih yang mendapat informasi langsung melakukan patroli hunting di wilayah hukum Polres Prabumulih hingga akhirnya petugas tiba di kawasan Rumah Makan itu.

"Tim curiga melihat mobil yang sedang parkir disamping rumah makan, lalu petugas mendekati mobil dan mendapati tiga warga hendak mengonsumsi sabu. Melihat itu tim macan putih yang disaksikan warga lalu melakukan penggeledahan dan mendapatkan satu paket besar sabu," ungkapnya.

Kapolres mengatakan, tiga tersangka diduga bandar narkoba lintas kabupaten kota tersebut bersama diduga bandar Prabumulih Zalimin Ali kemudian digelandang ke Polres Prabumulih.

"Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 serta UU darurat, para pelaku akan diancam pidana mati dan pidana seumur hidup," tegasnya.

Sementara tersangka M Gery mengaku dirinya bersama dua rekan disuruh bandar pagaralam inisial RE membeli sabu ke bandar di Palembang inisial R.

"Kami hanya disuruh ambil di R di Palembang, kami diupah Rp 1juta dan upah paket sabu untuk dipakai," ujarnya dihadapan polisi.

Gery menuturkan, mengambil sabu untuk diedarkan ke kota Pagaralam untuk kedua kalinya namun naas ketiganya mampir istirahat di rumah makan dan menikmati sabu justru diringkus polisi.

"Kami istirahat makan dan setelahnya kami mau pakai sabu tapi tertangkap polisi," katanya seraya mengatakan ketiganya sudah setahun terakhir kecanduan narkoba jenis sabu.

Disinggung senjata api rakitan dari mana dibeli, Gery mengaku senpi dan mobil milik teman pamannya yang merupakan anggota polisi di Polres Pagaralam.

"Itu punya teman paman, dia itu polisi dan pistol itu di mobil tidak pernah diturunkan, tidak kami pakai dan tidak kami gunakan," kilahnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved