Demo Lanjutan Menolak UU Omnibus Law
Disambut Walikota Lubulinggau dan Kapolres juga Dandim 0406 MLM, Mahasiswa Minta Ditemui Dewan
UU Omnibus Law sangat merugikan rakyat yang menyinggung ketenagakerjaan, manusia bukan robot untuk tidak diperhatikan karena sangat merugikan pekerja
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Ratusan mahasiswa menggelar aksi demo menolak UU Omnibus Law di kantor DPRD Lubuklinggau, Kelurahan Petanang, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.
Saat ini, ratusan mahasiswa ini sudah memadati memadati Kantor DPRD Kota Lubuklinggau mereka membawa karton-karton bertuliskan kecaman terhadap UU Omnibus Law yang baru disahkan.
Ratusan massa aksi ini disambut langsung oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa, Dandim 0406 MLM Letkol Inf Erwinsyah Taufan dan Wali Kota Lubuklinggau SN Prana Putra Sohe.
Mereka hadir ditengah -tengah mahasiswa sembari menenangkan mahasiswa yang mulai ber api-api meneriakkan penolakan terhadap UU Omnibus Law.
Orator lapangan menyampaikan kedatangan mereka ke Kantor DPRD Kota Lubuklinggau bukan untuk rusuh melainkan mendatangi rumah rakyat untuk bertemu para wakilnya.
"UU Omnibus Law sangat merugikan rakyat yang menyinggung ketenagakerjaan, manusia bukan robot untuk tidak diperhatikan karena sangat merugikan pekerja," ujarnya.
Mereka pun meminta para anggota DPRD Kota Lubuklinggau untuk turun menemui mereka. Karena hingga saat ini belum ada satu pun anggota DPRD Kota Lubuklinggau yang terlihat dilapangan.
• Ratusan Pendemo Mulai Padati Kantor DPRD Lubuklinggau, Polisi Sweeping Pelajar Dari Mahasiswa
• Aksi Demo Tolak UU Omnibus Law Sempat Tegang, Anak STM Lahat Merengsek Masuk Halaman Pemkab Lahat
Advokasi Masyarakat
Sejumlah anggota fraksi yang ada di DPRD Sumsel, menyikapi Undang- Undang Omnibus Law (Cipta Lapangan Kerja) yang disahkan DPR RI dan Pemerintah beberapa waktu lalu, memiliki pandangan beragaman.
Fraksi PKS dan Demokrat yang jelas- jelas menolak pengesahan itu, untuk di tingkat Sumsel sendiri mengaku akan melakukan langkah- langkah kedepan, agar UU yang disahkan itu dibatalkan kedepannya.
"Kami secara kepartaian, akan mengawal agar UU Omnibuslaw ini untuk dibatalkan dengan berjuang secara konstitusi. Salah satunya uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diberikan kesempatan oleh undang- undang," kata Sekretaris Fraksi PKS di DPRD Sumsel Mgs Saiful Padli.
Saiful juga mengaku, partainya siap memberikan advokasi bagi masyarakat atau kelompok pekerja, untuk bersama- sama menolak undang- undang tersebut melalui jalur- jalur yang ada.
"Karena ini tidak pas (pengesahan), dengan kondisi bangsa Indonesia yang sedang mengalami massa pandemi Covid-19 saat ini," jelasnya.
Diakui wakil ketua Komisi V DPRD Sumsel yang membidangi ketenagakerjaan ini, pengesahaan UU Omnibuslaw tersebut, dinilainya sebagai kado terburuk dari pemerintahan Joko Widodo saat ini bagi rakyat Indonesia, khususnya pekerja, yang sejatinya rakyat diberikan keadilan oleh negara.
"Kami PKS Sumsel satu suara dengan PKS di DPR RI untuk menolak pengesahan itu, karena kondisi saat ini tidak tepat. Apalagi hak- hak pekerja di UU baru itu tidak banyak lagi yang diterima dan ini sangat menyedihkan. Jadi kami bersama masyarakat secara tegas meminta uu ini dibatalkan melalui jalur yang ada," tegasnya.