Demo Lanjutan Tolak UU Omnibus Law
Ratusan Pendemo Mulai Padati Kantor DPRD Lubuklinggau, Polisi Sweeping Pelajar Dari Mahasiswa
Ratusan mahasiswa sudah memadati memadati Kantor DPRD Kota Lubuklinggau. Bahkan para pendemo sudah mulai memadati jalan.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Mahasiswa yang menggelar aksi demo menolak UU Omnibus Law di Kota Lubuklinggau terus berdatangan memenuhi kantor DPRD Lubuklinggau, Kelurahan Petanang, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
Saat ini, ratusan mahasiswa sudah memadati memadati Kantor DPRD Kota Lubuklinggau. Bahkan para pendemo sudah mulai memadati jalan.
Namun, tetap saja masih banyak mahasiswa berdiri di jalan bahkan duduk di atas motornya masing-masing sembari menunggu komando bergerak.
Selain itu, orator aksi mahasiswa yang menolak UU Omnibus Law terus menyemangati mahasiswa lainnya untuk masuk menuju kantor DPRD Lubuklinggau sembari terus berorasi agar UU Omnibus Law dicabut.
• Ratusan Buruh di Lahat Geruduk Gedung Dewan, Tolak UU Omnibus Law
• Massa Demo Buruh di Lahat Sebut DPR Sebagai Dewan Pengkhianat Rakyat
Sementara pihak kepolisian sudah berjaga dan berupaya mulai mengatur mahasiswa agar tidak menimbulkan kemacetan dan memenuhi badan jalan di depan Kantor DPRD.
Tak hanya itu, aparat kepolisian juga melakukan penjagaan dan melakukan pemeriksaan kepada masing-masing mahasiswa yang tidak menggunakan almamater.
Hal itu, dilakukan pihak kepolisian untuk menghindari bergabungnya para pelajar yang menyusup kedalam massa aksi yang dilakukan mahasiswa.
Setelah dilakukan pemeriksaan mahasiswa yang memakai almamater dipersilahkan masuk, sementara yang tidak menggunakan almamater tidak dipersilahkan pulang.
Advokasi Masyarakat
Sejumlah anggota fraksi yang ada di DPRD Sumsel, menyikapi Undang- Undang Omnibus Law (Cipta Lapangan Kerja) yang disahkan DPR RI dan Pemerintah beberapa waktu lalu, memiliki pandangan beragaman.
Fraksi PKS dan Demokrat yang jelas- jelas menolak pengesahan itu, untuk di tingkat Sumsel sendiri mengaku akan melakukan langkah- langkah kedepan, agar UU yang disahkan itu dibatalkan kedepannya.
"Kami secara kepartaian, akan mengawal agar UU Omnibuslaw ini untuk dibatalkan dengan berjuang secara konstitusi. Salah satunya uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diberikan kesempatan oleh undang- undang," kata Sekretaris Fraksi PKS di DPRD Sumsel Mgs Saiful Padli.
Saiful juga mengaku, partainya siap memberikan advokasi bagi masyarakat atau kelompok pekerja, untuk bersama- sama menolak undang- undang tersebut melalui jalur- jalur yang ada.
"Karena ini tidak pas (pengesahan), dengan kondisi bangsa Indonesia yang sedang mengalami massa pandemi Covid-19 saat ini," jelasnya.
Diakui wakil ketua Komisi V DPRD Sumsel yang membidangi ketenagakerjaan ini, pengesahaan UU Omnibuslaw tersebut, dinilainya sebagai kado terburuk dari pemerintahan Joko Widodo saat ini bagi rakyat Indonesia, khususnya pekerja, yang sejatinya rakyat diberikan keadilan oleh negara.