Program Pemutihan di Sumsel : Kendaraan Mati Pajak Lima Tahun Cukup Bayar Pokok Pajak Satu Tahun
Wajib pajak hanya membayar pokok pajak selama satu tahun tertunggak dan tahun berjalan tanpa bunga serta denda selama periode penunggakan pajak
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Wawan Perdana
WP merasa sangat terbantu karena pos pengeluaran rumah tangga berkurang cukup signifikan.
"Uang ratusan ribu, Rp 1 juta, kalau untuk beli beras dan beli susu anak sudah sangat lumayan membantu dibanding untuk bayar pajak dan dendanya," kata Andre (23), seorang WP saat ditemui di kantor Samsat Palembang I di Jalan Kapten A Rivai.
• Imigrasi Muaraenim Ambil Tindakan Tegas Pulangkan 3 WNA asal China karena Menyalahi Aturan
Andre warga Ilir Timur II ini mengaku menunggak pajak selama hampir lima tahun atau sejak Maret 2016 lalu.
"Pajak motor Rp 250 ribu, nunggak pajak sudah tahun kelima. Saya hanya bayar Rp 250 ribu untuk satu tahun dan Rp 1 juta bebas. Maret tahun depan baru bayar lagi Rp 250 ribu. Saya sih kepinginnya jangan sampai nunggak lagi karena kan tidak tahu program ini bakal lama atau tidak," kata dia.