Program Pemutihan di Sumsel : Kendaraan Mati Pajak Lima Tahun Cukup Bayar Pokok Pajak Satu Tahun
Wajib pajak hanya membayar pokok pajak selama satu tahun tertunggak dan tahun berjalan tanpa bunga serta denda selama periode penunggakan pajak
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Mulai hari ini Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi memberlakukan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi denda dan pokok pajak yang menunggak lebih dari satu tahun.
Dengan kebijakan ini, wajib pajak (WP) hanya membayar pokok pajak selama satu tahun tertunggak dan tahun berjalan tanpa bunga serta denda selama periode penunggakan pajak.
"Misalnya WP menunggak pajak selama lima tahun, dia cukup bayar pokok pajak yang satu tahun tertunggak dan tahun berjalan."
"Sedangkan pokok pajak yang empat tahun dibebaskan plus bunga dan denda pajak selama lima tahun itu," papar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Neng Muhaiba kepada TribunSumsel.com, Kamis (1/10/2020).
• Sosok Federik Hansen Sagala, Operator yang Tertimbun Longsor di Muara Enim
"Jadi ini tidak berlaku bagi WP yang tunggakan pajaknya hanya satu tahun. Sebab, WP tetap harus membayar pajaknya yang tertunggak," kata Neng menambahkan.
Ia melanjutkan, Pergub Nomor 44 ini merupakan perubahan dari Pergub Nomor 30 Tahun 2020 tentang penghapusan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diberlakukan mulai 1 Agustus hingga 30 September lalu.
"Jadi kalau dua bulan lalu denda dan bunga PKB yang dihapuskan, mulai 1 Oktober denda pokoknya juga," jelas Muhaiba.
Bapenda Sumsel mencatat, sejak pemberlakuan Pergub Nomor 40 Tahun 2020, selama Agustus tercatat ada 72.925 unit kendaraan yang melunasi PKB dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) II dengan penerimaan sebesar Rp 80,3 miliar.
Sementara pada September, tercatat 48.728 unit kendaraan yang melunasi PKB dan BBN-KB II dengan penerimaan sebesar Rp 60,2 miliar.
• Update 1 Oktober : Bertambah 21 Kasus Positif Corona di Muba, Ini Sebarannya
Pada Oktober ini, dengan program pemutihan pokok, bunga dan denda pajak ini, Bapenda Sumsel menargetkan penerimaan Rp 1,6 triliun.
"Targetnya selama Oktober, PKB Rp 1 triliun, BBN-KB Rp 600 miliar," kata Neng.
Setelah 31 Oktober, kebijakan ini pemutihan pajak ini akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sumsel.
Bapenda Sumsel mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini karena program jarang dicanangkan.
"Kalau memang antusiasme masyarakat masih tinggi, begitu juga dengan jumlah penerimannya, selanjutnya Pemprov akan evaluasi," terang Neng.
Program pemutihan pajak ini mendapat respons positif dari wajib pajak (WP)
WP merasa sangat terbantu karena pos pengeluaran rumah tangga berkurang cukup signifikan.
"Uang ratusan ribu, Rp 1 juta, kalau untuk beli beras dan beli susu anak sudah sangat lumayan membantu dibanding untuk bayar pajak dan dendanya," kata Andre (23), seorang WP saat ditemui di kantor Samsat Palembang I di Jalan Kapten A Rivai.
• Imigrasi Muaraenim Ambil Tindakan Tegas Pulangkan 3 WNA asal China karena Menyalahi Aturan
Andre warga Ilir Timur II ini mengaku menunggak pajak selama hampir lima tahun atau sejak Maret 2016 lalu.
"Pajak motor Rp 250 ribu, nunggak pajak sudah tahun kelima. Saya hanya bayar Rp 250 ribu untuk satu tahun dan Rp 1 juta bebas. Maret tahun depan baru bayar lagi Rp 250 ribu. Saya sih kepinginnya jangan sampai nunggak lagi karena kan tidak tahu program ini bakal lama atau tidak," kata dia.