Sidang Fee Proyek Pemkab Muara Enim
Mengaku Tertekan Tidak Bertemu Keluarga, Mantan Kadis PUPR Muara Enim Ajukan Penangguhan Penahanan
Penangguhan penahanan ini diajukan, juga karena klien kami merasa tertekan baik secara lahir maupun batin sebab tidak bisa bertemu anak dan istrinya.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
Lebih lanjut dikatakan,
berdasarkan kesepakatan awal, selain memberikan fee sebesar 10 persen kepada Ahmad Yani, terpidana Robi Okta Pahlevi yang sebelumnya merupakan kontraktor proyek, juga sepakat untuk memberikan fee sebesar 5 persen kepada pejabat lain.
Adapun rincian pemberian fee 5 persen yang dibagikan tersebut yaitu diberikan kepada terdakwa Ramlan Suryadi dan saat itu menjabat Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Dengan realisasi pemberian komitmen fee sejumlah
Rp.1.060.000.000,00 (satu milliar enam puluh juta rupiah) dan dalam bentuk Dollar Amerika Serikat sejumlah USD.3.000 (tiga ribu dollar Amerika Serikat).
Serta 1 unit Handphone Merk Samsung Galaxy Note 10 warna hitam seharga Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
Kedua, Aries HB yang saat itu masih menjabat Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim aktif.
Terdakwa Aries didakwa telah menerima pemberian fee sejumlah Rp3.031.000.000,00 (tiga miliar tiga puluh satu juta rupiah).
Ketiga, kepada A. Elfin Mz Muchtar selaku PPK dengan realisasi pemberian fee sejumlah Rp2.695.000.000,00 (dua miliar enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah).
Keempat, diberikan kepada Ilham Sudiono selaku Ketua Pokja IV dengan realisasi pemberian komitment fee sejumlah Rp1.510.000.000,00 (satu miliar lima ratus sepuluh juta rupiah).
"Seluruh pemberian dana tersebut dilakukan secara bertahap oleh Robi Okta Pahlevi selaku kontraktor dalam proses tersebut," ujar JPU.
Atas dakwaan terhadapnya, terdakwa Ramlan Suryadi maupun Aries HB, kompak tidak mengajukan eksepsi.
Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Klien kami ini sangat mengerti dan memahami dakwaan persidangan. Jadi kami akan fokus pada pembuktian persidangan nanti," ujar Husni Chandra.