Sidang Fee Proyek Pemkab Muara Enim
Mengaku Tertekan Tidak Bertemu Keluarga, Mantan Kadis PUPR Muara Enim Ajukan Penangguhan Penahanan
Penangguhan penahanan ini diajukan, juga karena klien kami merasa tertekan baik secara lahir maupun batin sebab tidak bisa bertemu anak dan istrinya.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Satu dari dua terdakwa yang disidangkan atas kasus fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim, Senin (14/9/2020).
Terdakwa Ramlan Suryadi, mantan Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim yang saat ini menjalani penahanan di Rutan Pakjo Palembang, meminta dijadikan tahanan kota.
Hal ini disampaikan Ramlan melalui kuasa hukumnya, M. Husni Chandra dalam sidang perdana dugaan fee proyek di Dinas PUPR yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
"Penangguhan penahanan ini diajukan, juga karena klien kami merasa tertekan baik secara lahir maupun batin sebab tidak bisa bertemu anak dan istrinya," ujar kuasa hukum terdakwa.
Dikatakan Husni, sejak resmi ditahan pada bulan April lalu, terdakwa Ramlan Suryadi sama sekali tidak pernah bertemu dengan anak dan istrinya.
Ditambah dampak pandemi virus corona yang tidak memperbolehkan adanya kunjungan anggota keluarga ke rutan, menjadikan terdakwa semakin tertekan.
"Pihak keluarga sudah berdiskusi dan ditarik kesimpulan bahwa istri terdakwa yang menjadi penjamin permohonan penangguhan penahanan ini," ujarnya.
Tak hanya Ramlan Suryadi,
Ketua DPRD kabupaten Muara Enim nonaktif Aries HB yang juga ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus serupa, juga menjalani sidang perdana di PN Palembang.
Diketahui, kasus ini juga turut menyeret Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani yang divonis bersalah dan menjalani 5 tahun kurungan.
Tak hanya itu, Robi Okta Pahlevi sebagai kontraktor proyek dan A. Elfin MZ Muchtar yang menjabat PPK proyek juga divonis bersalah dalam kasus ini.
Robi divonis 3 tahun dan Elfin divonis 4 tahun penjara.
Dalam dakwaannya, JPU KPK, Januar Dwi Nugroho mengatakan, terdakwa Ramlan Suryadi dan Aries HB telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan menerima hadiah atau janji.
Aliran dana itu disebutkan didapat dari Robi Okta Pahlevi guna memuluskan langkahnya sebagai pemenang proyek.
Tepatnya dalam kasus dugaan korupsi Fee Proyek 15% dari rencana pekerjaan 16 paket proyek senilai Rp 130 Milyar yang terkait dengan dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim di dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2019.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar JPU.