Sidang Fee Proyek Pemkab Muara Enim
Mengaku Tertekan Tidak Bertemu Keluarga, Mantan Kadis PUPR Muara Enim Ajukan Penangguhan Penahanan
Penangguhan penahanan ini diajukan, juga karena klien kami merasa tertekan baik secara lahir maupun batin sebab tidak bisa bertemu anak dan istrinya.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Satu dari dua terdakwa yang disidangkan atas kasus fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim, Senin (14/9/2020).
Terdakwa Ramlan Suryadi, mantan Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim yang saat ini menjalani penahanan di Rutan Pakjo Palembang, meminta dijadikan tahanan kota.
Hal ini disampaikan Ramlan melalui kuasa hukumnya, M. Husni Chandra dalam sidang perdana dugaan fee proyek di Dinas PUPR yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
"Penangguhan penahanan ini diajukan, juga karena klien kami merasa tertekan baik secara lahir maupun batin sebab tidak bisa bertemu anak dan istrinya," ujar kuasa hukum terdakwa.
Dikatakan Husni, sejak resmi ditahan pada bulan April lalu, terdakwa Ramlan Suryadi sama sekali tidak pernah bertemu dengan anak dan istrinya.
Ditambah dampak pandemi virus corona yang tidak memperbolehkan adanya kunjungan anggota keluarga ke rutan, menjadikan terdakwa semakin tertekan.
"Pihak keluarga sudah berdiskusi dan ditarik kesimpulan bahwa istri terdakwa yang menjadi penjamin permohonan penangguhan penahanan ini," ujarnya.
Tak hanya Ramlan Suryadi,
Ketua DPRD kabupaten Muara Enim nonaktif Aries HB yang juga ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus serupa, juga menjalani sidang perdana di PN Palembang.
Diketahui, kasus ini juga turut menyeret Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani yang divonis bersalah dan menjalani 5 tahun kurungan.
Tak hanya itu, Robi Okta Pahlevi sebagai kontraktor proyek dan A. Elfin MZ Muchtar yang menjabat PPK proyek juga divonis bersalah dalam kasus ini.
Robi divonis 3 tahun dan Elfin divonis 4 tahun penjara.
Dalam dakwaannya, JPU KPK, Januar Dwi Nugroho mengatakan, terdakwa Ramlan Suryadi dan Aries HB telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan menerima hadiah atau janji.
Aliran dana itu disebutkan didapat dari Robi Okta Pahlevi guna memuluskan langkahnya sebagai pemenang proyek.
Tepatnya dalam kasus dugaan korupsi Fee Proyek 15% dari rencana pekerjaan 16 paket proyek senilai Rp 130 Milyar yang terkait dengan dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim di dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2019.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar JPU.
Lebih lanjut dikatakan,
berdasarkan kesepakatan awal, selain memberikan fee sebesar 10 persen kepada Ahmad Yani, terpidana Robi Okta Pahlevi yang sebelumnya merupakan kontraktor proyek, juga sepakat untuk memberikan fee sebesar 5 persen kepada pejabat lain.
Adapun rincian pemberian fee 5 persen yang dibagikan tersebut yaitu diberikan kepada terdakwa Ramlan Suryadi dan saat itu menjabat Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Dengan realisasi pemberian komitmen fee sejumlah
Rp.1.060.000.000,00 (satu milliar enam puluh juta rupiah) dan dalam bentuk Dollar Amerika Serikat sejumlah USD.3.000 (tiga ribu dollar Amerika Serikat).
Serta 1 unit Handphone Merk Samsung Galaxy Note 10 warna hitam seharga Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
Kedua, Aries HB yang saat itu masih menjabat Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim aktif.
Terdakwa Aries didakwa telah menerima pemberian fee sejumlah Rp3.031.000.000,00 (tiga miliar tiga puluh satu juta rupiah).
Ketiga, kepada A. Elfin Mz Muchtar selaku PPK dengan realisasi pemberian fee sejumlah Rp2.695.000.000,00 (dua miliar enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah).
Keempat, diberikan kepada Ilham Sudiono selaku Ketua Pokja IV dengan realisasi pemberian komitment fee sejumlah Rp1.510.000.000,00 (satu miliar lima ratus sepuluh juta rupiah).
"Seluruh pemberian dana tersebut dilakukan secara bertahap oleh Robi Okta Pahlevi selaku kontraktor dalam proses tersebut," ujar JPU.
Atas dakwaan terhadapnya, terdakwa Ramlan Suryadi maupun Aries HB, kompak tidak mengajukan eksepsi.
Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Klien kami ini sangat mengerti dan memahami dakwaan persidangan. Jadi kami akan fokus pada pembuktian persidangan nanti," ujar Husni Chandra.