Berita Palembang
Modal HP, 2 Narapidana Mengaku Polisi dan TNI Raup Jutaan Rupiah dengan Menipu Korbannya
Meski berada di dalam penjara, dua narapidana di Sumsel masih mampu melakukan penipuan melalui media sosial
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Meski berada di dalam penjara, dua narapidana di Sumsel masih mampu melakukan penipuan melalui media sosial.
Aksi dua narapidana ini terbongkar setelah korbannya melaporkan penipuan dan pemerasan ini ke polisi.
Dua narapidana ini bernama Fandi Ahmad (30 tahun) warga Jalan Karisma 2 Kelurahan Muara Kecamatan Prabumulih dan Andri Arli alias Frank (46), warga Desa Muara Kelingi Musirawas.
Fandi saat ini mendekam di Lapas Prabumulih karena kasus narkoba yang di vonis 9 tahun.
Sedangkan Andri merupakan narapidana di Lapas Lubuklinggau.
Kedua tersangka, akhirnya diamankan namun tidak dibawa ke Mapolda Sumsel karena masih menjalani hukuman di lapas.
• Sempat Melawan, Mama Muda Pasrah Hingga Tak Berkutik Ketika Tetangga Memperkosanya
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setyawan menjelaskan, modusnya yang digunakan kedua tersangka dengan mengaku sebagai aparat.
Fandi mengaku sebagai anggota polisi, sedangkan Andri mengaku sebagai anggota TNI.
Dengan berbekal ponsel, tersangka melakukan penipuan terhadap korban.
Tersangka mencari calon korbannya di media sosial Facebook.
"Seragam Polri yang dipakai tersangka Fandi, diperolehnya saat tersangka berada di Lampung. Dengan mengaku anggota Polri, tersangka mengajak calon korbannya berkenalan," ujar Supriadi, Kamis (3/9/2020).
Setelah berkenalan dengan korban, tersangka mengajak korban untuk berlanjut berkomunikasi menggunakan WhatsApp.
Mengetahui korban bekerja sebagai TKW di Penang Malaysia, membuat tersangka dengan mudah untuk melancarkan aksinya.
Tersangka selalu mengajak korban untuk video call.
Bahkan, dengan mengenakan seragam anggota Polri, tersangka mengajak korban untuk video call seks.