Berita Palembang

Warga Keluhkan Bekas Galian Jargas di Plaju, Wawako Palembang: 3 Bulan Tak Diperbaiki Silahkan Lapor

Ada batas waktu minimal 3 bulan setelah penggalian untuk mengecek kondisi apakah ada kebocoran atau tidak pada pipa yang ditanam.

Editor: Weni Wahyuny
SRIPOKU.COM/RAHMALIYA
Galian Jargas di kawasan Jalan DI Panjaitan Plaju 

Fitri menambahkan, setelah proses penggalian, pihak vendor memiliki kewajiban untuk mengembalikan kondisi bekas galian yang mayoritas menggunakan bahu jalan untuk diperbaiki seperti semula.

"Oh iya mereka (vendor) yang nanti harus mengembalikan seperti semula. Kalaupun belum diperbaiki sudah lebih dari tiga bulan, silahkan laporkan ke kami, bisa ke lurah dan perangkat pemerintah sekitar tempat tinggal," tegasnya. (cr26/sp)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved