Berita Palembang
Warga Keluhkan Bekas Galian Jargas di Plaju, Wawako Palembang: 3 Bulan Tak Diperbaiki Silahkan Lapor
Ada batas waktu minimal 3 bulan setelah penggalian untuk mengecek kondisi apakah ada kebocoran atau tidak pada pipa yang ditanam.
Editor:
Weni Wahyuny
Fitri menambahkan, setelah proses penggalian, pihak vendor memiliki kewajiban untuk mengembalikan kondisi bekas galian yang mayoritas menggunakan bahu jalan untuk diperbaiki seperti semula.
"Oh iya mereka (vendor) yang nanti harus mengembalikan seperti semula. Kalaupun belum diperbaiki sudah lebih dari tiga bulan, silahkan laporkan ke kami, bisa ke lurah dan perangkat pemerintah sekitar tempat tinggal," tegasnya. (cr26/sp)