Dosen Sodomi Bocah di Palembang
FAKTA Baru Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Palembang, 16 Tahun jadi Dosen PTS di Palembang
Meski sudah memaafkan tersangka, namun pihak rektorat Universitas IBA tetap akan membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Fakta baru oknum dosen lakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Palembang.
Kabag Umum Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah II Sumbagsel, Fansuri Dwiputra menegaskan status dosen yang diemban tersangka.
"Berdasarkan data kami, yang bersangkutan (tersangka) bukan dosen IBA Palembang, melainkan dosen di yayasan salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Palembang. Saya tentunya tidak etis menyebutkan nama PTS tersebut," kata Fansuri bersama Rektor Universitas IBA Palembang, Dr. Tarech Rasyid di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (15/8/2020).
Tersangka diketahui telah 16 tahun menjadi dosen dan mengajar program studi Sistem Informatika.
"Yang bersangkutan sejak tahun 2004 mengajar di PTS itu atau selama 16 tahun. Tapi sekali lagi, saya tak enak hati menyebutkan PTS itu," tegas Fansuri.
• Dosen di Palembang yang Cabuli Anak di Bawah Umur Ngaku Sudah Seks Menyimpang Sejak Kuliah
Rektor Universitas IBA Palembang, Dr. Tarech Rasyid memastikan tersangka asusila bernama RN bukan dosen di perguruan tinggi yang dipimpinnya.
"Saya sudah bicara dengan tersangka. Dia bilang dia bukan dosen Universitas IBA. Pengakuan yang kemarin itu menurutnya hanya terlintas di pikiran saja," kata Tarech kepada wartawan di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (15/8/2020).
Meski sudah memaafkan tersangka, namun pihak rektorat Universitas IBA tetap akan membawa persoalan ini ke jalur hukum.
"Kami sudah memaafkan, namun proses hukum harus tetap berjalan. Kami akan melaporkan pencemaran nama baik Universitas IBA melalui tim hukum kami," kata Tarech menegaskan.
Pengakuan oknum dosen
Oknum dosen di Palembang ditangkap polisi saat sedang melakukan kegiatan seks dengan remaja laki-laki.
RN (45) ketahuan berbuat asusila di semak-semak dekat Gedung Kejati Sumsel di Jalan Gubernur HA Bastari pada Kamis (13/8/2020) malam pukul 23.30.
RN akhirnya buka suara terkait dengan perbuatannya tersebut.
"Yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan kini sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji kepada wartawan, Jumat (14/8/2020).
Menurut Anom, berdasarkan pengakuan tersangka, ia merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Palembang.
• Oknum Dosen Terpergok Berduaan dengan Remaja Pria di Samping Gedung Kejati Sumsel