Dosen Sodomi Bocah di Palembang
FAKTA Baru Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Palembang, 16 Tahun jadi Dosen PTS di Palembang
Meski sudah memaafkan tersangka, namun pihak rektorat Universitas IBA tetap akan membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Weni Wahyuny
Sebelum melakukan aksi bejatnya, lanjut Anom, tersangka mengimingi uang kepada korbannya.
"Modusnya mengimingi uang, barang buktinya ada uang Rp 20 ribu. Saat kepergok Tim Hunter, tersangka sedang melakukan perbuatannya," jelas Anom.
Perbuatan yang dimaksud Anom, berdasarkan keterangan petugas di lapangan, tersangka ditemukan dalam keadaan (maaf) melepas celana dan posisi kepala remaja di selangkangannya.
Selain melakukan aksi bejatnya, tersangka juga disebut polisi merekam perbuatannnya itu menggunakan ponsel.
"Di ponsel tersangka ditemukan video asusila. Kita masih dalami," kata Anom.
Polisi juga memastikan akan memeriksa kejiwaan tersangka.
"Pemeriksaan juga akan dilakukan. Masih didalami," tandas Anom.
Kronologi Penangkapan
Seorang oknum dosen di Palembang diduga melakukan seks menyimpang dengan seorang laki-laki yang masih dibawah umur.
Perbuatan tersebut dipergoki langsung oleh Team Hunter Charlie 2 Sat Sabhara Polrestabes Palembang.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Gubernur H. Bastari, tepatnya di Samping Gedung Kejati Sumsel, Kecamatan Seberang 1 Palembang, Kamis (13/8/2020) sekira pukul 23.30 WIB.
Diketahui pelaku bernama RN (43) warga, Jalan H. Sanusi, Kelurahan Suka Bangun, Kecamatan Sukarami, Palembang.
• BREAKING NEWS : Kapal Kargo Karam di Sungai Musi Dekat Tepi Daratan 16 Ulu, Baru Ketahuan Pagi Tadi
• Kronologi Kapal Tenggelam di Sungai Musi, KM Ceria 8 Bermuatan Pupuk Curah Tiba-tiba Miring ke Kanan
Pelaku diduga dosen di salah satu dosen perguruan tinggi swasta di Palembang.
Kejadian bermula ketika tim Charlie 2 dibawah pimpinan Danru Ipda Sugriwa melakukan hunting di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam keadaan gelap tanpa adanya penerangan.
Team Hunter menemukan seorang laki-laki dan seorang anak laki-laki usia 14 tahun sedang duduk, dengan posisi kepala anak laki-laki berada di paha pelaku.