Oknum Dosen Terpergok Berduaan dengan Remaja Pria di Samping Gedung Kejati Sumsel

Dari hasil interogasi sementara korban berinisal NV dan korban lainnya berinisal AN kemudian barang bukti yang berhasil diamankan uang Rp 20 ribu.

Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/PAHMI RAMADAN
OKNUM DOSEN BERDUAAN - Seorang oknum dosen di PTS berinisial RN (43) dipergoki sedang berduaan dengan remaja pria di salah satu bangunan di sebelah Gedung Kejati Sumsel, Jl Gubernur HA Bastari, Kamis (13/8/2020) sekira pukul 23.30 WIB. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Team hunter Charlie 2 Sat Sabhara Polrestabes Palembang berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku seks menyimpang dengan korban masih di bawah umur.

Kejadian di Jalan Gubernur H Bastari, tepatnya di Samping Gedung Kejati Sumsel, Kecamatan Seberang 1 Palembang, Kamis (13/8/2020) sekira pukul 23.30 WIB.

Diketahui pelaku bernama RN (43) warga Jalan H Sanusi, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami Palembang, dan pelaku diduga dosen di salah satu Universitas di Palembang.

Kejadian bermula ketika tim Charlie 2 dibawah pimpinan Danru Ipda Sugriwa melakukan hunting di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam keadaan gelap tanpa adanya penerangan.

Dia menemukan seorang laki-laki dewasa dan seorang anak laki-laki sedang duduk dengan posisi anak laki-laki tersebut kepalanya berada di paha pelaku.

Kemudian saat didekati dan diperikasa pelaku dalam keadaan celana terbuka.

Kasat Sabhara Polrestabes Palembang AKBP Sonny Triyanto membenarkan kalau anggotanya tadi malam berhasil mengamankan pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Dari hasil interogasi sementara korban berinisal NV dan korban lainnya berinisal AN kemudian barang bukti yang berhasil diamankan uang Rp 20 ribu, untuk membayar korban," ujar Sonny saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2020).

Lanjut Sonny menuturkan sebelumnya pelaku pernah melakukan perbuatan yang sama dengan dibayar Rp 25 ribu.

"Diduga masih ada korban lainnya," tutupnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polrestabes Palembang untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved