Berita Palembang

Awalnya Kenalan di Facebook, 2 Pria di Palembang Ini Bergantian Setubuhi Anak di Bawah Umur

Sebulan kenal dengan korban, kedua tersangka nekat untuk mencoba mengajak korban untuk berbuat hal persetubuhan tersebut.

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Bayazir
Bermula dari kenalan di facebook, seorang sopir truk berinisial S (22 tahun) dan kernetnya berinisial PJ (17 tahun), menyetubuhi anak di bawah umur. 

Korban pun langsung dijemput oleh orangtuanya di rumah tersangka.

Tidak terima anaknya telah disetubuhi oleh kedua tersangka, akhirnya keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Sumsel.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan melalui Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, kedua tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Semula laporan yang kita terima yakni pemerkosaan anak dibawah umur. Namun dari penyelidikan, bukan kasus pemerkosaan, tapi persetubuhan anak dibawah umur,” kata Suryadi.

Mengenal Sosok Mulyana, Pendamping Hendra Gunawan di Pilkada Musirawas 2020

Dikatakan Suryadi, diketahui para tersangka ini tiga kali menyetubuhi korban baik di rumah dan di truk tangki yang dibawa oleh tersangka.

“Kedua pelaku kita jerat dengan UU No. 35 tahun 2013 pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1, dengan ancaman diatas 5 tahun. Untuk satu berkas tersangka dibawah umur sudah P21,” kata Suryadi. (SP/ Bayazir)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved