Berita Palembang
Awalnya Kenalan di Facebook, 2 Pria di Palembang Ini Bergantian Setubuhi Anak di Bawah Umur
Sebulan kenal dengan korban, kedua tersangka nekat untuk mencoba mengajak korban untuk berbuat hal persetubuhan tersebut.
Korban pun langsung dijemput oleh orangtuanya di rumah tersangka.
Tidak terima anaknya telah disetubuhi oleh kedua tersangka, akhirnya keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Sumsel.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan melalui Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, kedua tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Semula laporan yang kita terima yakni pemerkosaan anak dibawah umur. Namun dari penyelidikan, bukan kasus pemerkosaan, tapi persetubuhan anak dibawah umur,” kata Suryadi.
• Mengenal Sosok Mulyana, Pendamping Hendra Gunawan di Pilkada Musirawas 2020
Dikatakan Suryadi, diketahui para tersangka ini tiga kali menyetubuhi korban baik di rumah dan di truk tangki yang dibawa oleh tersangka.
“Kedua pelaku kita jerat dengan UU No. 35 tahun 2013 pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1, dengan ancaman diatas 5 tahun. Untuk satu berkas tersangka dibawah umur sudah P21,” kata Suryadi. (SP/ Bayazir)