Berita Palembang

Awalnya Kenalan di Facebook, 2 Pria di Palembang Ini Bergantian Setubuhi Anak di Bawah Umur

Sebulan kenal dengan korban, kedua tersangka nekat untuk mencoba mengajak korban untuk berbuat hal persetubuhan tersebut.

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Bayazir
Bermula dari kenalan di facebook, seorang sopir truk berinisial S (22 tahun) dan kernetnya berinisial PJ (17 tahun), menyetubuhi anak di bawah umur. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Bermula dari kenalan di facebook, seorang sopir truk berinisial S (22 tahun) dan kernetnya berinisial PJ (17 tahun), melancarkan aksi merayu korban berinisial C.

Setelah perkenalan tersebut, korban dan tersangka saling bertukar nomor dan berkomunukasi.

Sebulan kenal dengan korban, kedua tersangka nekat untuk mencoba mengajak korban untuk persetubuhan tersebut.

Sopir dan kernet truk pengisian air itu beberapa kali menyetubuhi korban.

Termasuk saat dilakukan pada malam takbiran Idul Adha, Jumat (31/8/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Sore itu kami jemput korban bertemu di pinggir jalan."

"Nah pertama itu korban naik mobil orang lain terus aku pancing mau tidak naik sama aku dan dia mau naik mobil sama aku," kata S saat diamankan di Mapolda Sumsel, Kamis (13/8/2020).

S lalu menyetubuhi korban saat berada di rumah PJ.

Polres OKI Tangkap Tangan Oknum Ormas Projo OKI, Diduga Terkait Kasus Pemerasan

Pada saat itu pun hal tersebut sempat terlihat oleh PJ si pemilik rumah, akan tetapi tidak terlalu dihiraukannya.

Setelah kejadian itu, kedua tersangka bersama korban pergi menggunakan truk.

Tepatnya di pengisian air yang berada di KM 18, korban kembali disetubuhi kali ini oleh tersangka PJ.

Ketika perjalanan pulang, tersangka mengajak korban kembali kerumahnya dan aksi persetubuhan itu kembali terjadi.

Dari pengakuan tersangka, aksi persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Aku iseng ajakin dia, ayo ikut aku, korban mau, aku dua kali yang pertama di dalam truk di pengisian air, Km 18 setelah itu dirumah aku di Talang Keramat," kata tersangka PJ..

Setelah itupun, korban menghubungi orangtuanya dengan mengatakan bahwa sedang berada di rumah tersangka.

Hari Ini Mahasiswa PGRI Palembang Demo, Tuntut Penurunan Biaya SPP

Korban pun langsung dijemput oleh orangtuanya di rumah tersangka.

Tidak terima anaknya telah disetubuhi oleh kedua tersangka, akhirnya keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Sumsel.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan melalui Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, kedua tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Semula laporan yang kita terima yakni pemerkosaan anak dibawah umur. Namun dari penyelidikan, bukan kasus pemerkosaan, tapi persetubuhan anak dibawah umur,” kata Suryadi.

Mengenal Sosok Mulyana, Pendamping Hendra Gunawan di Pilkada Musirawas 2020

Dikatakan Suryadi, diketahui para tersangka ini tiga kali menyetubuhi korban baik di rumah dan di truk tangki yang dibawa oleh tersangka.

“Kedua pelaku kita jerat dengan UU No. 35 tahun 2013 pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1, dengan ancaman diatas 5 tahun. Untuk satu berkas tersangka dibawah umur sudah P21,” kata Suryadi. (SP/ Bayazir)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved