Pembunuhan di Jembatan Musi IV

KRONOLOGI Pembunuhan di Jembatan Musi 4 Palembang, Kakak Bangunkan Adik dari Tidur

Kakak beradik warga Jalan Kuto Boom Baru 5 Ilir Kota Palembang tersebut, telah dibekuk polisi di dua tempat berbeda

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Dua kakak beradik Joni alias Doni Keling (38) dan Firdaus (37) menghabisi nyawa Azhari alias Aang (45) di Jembatan Musi 4 Palembang beberapa hari lalu. 

Firdaus mengaku saat itu ia tidak bermaksud terlibat pertengkaran.

Bahkan ia ingin mencegah supaya tidak terjadi keributan.

Namun saat berusaha melerai, senjata tajam yang dipegang korban justru melukai bahu dan lengan kanannya.

Merasa terancam, Firdaus lantas mengambil satu dari dua senjata tajam yang dibawa kakaknya dan langsung ia arahkan tepat ke wajah korban.

"Saya sudah berusaha melerai, tapi saya justru kena bacok (oleh korban). Saya pikir dari pada anak istri saya nantinya susah karena saya meninggal, lebih baik korban yang saya habisi," ujarnya.

Sementara itu, tersangka Doni Keling yang juga kakak kandung tersangka Firdaus, mengakui permasalahan itu bermula dari utang narkoba.

"Saya pinjamkan uang ke Kv untuk beli narkoba. Tapi tidak dibayar sama dia. Saya tagih utang, malah korban ini tidak setuju dan marah-marah sambil mengancam saya," ujarnya.

Diketahui utang narkoba tersebut berjumlah Rp.500 ribu yang sudah terjadi sejak 4 bulan lalu.

Doni Keling mengaku, ia sangat membutuhkan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Itu uang sakit. Saya kerja bangunan untuk menutupi pembelian narkoba itu. Saya benar-benar butuh uang itu sekarang, untuk biaya makan keluarga," ujarnya.

Tersangka mengaku ia sangat menyesali perbuatannya.

"Saya benar-benar menyesal, saya khilaf," ujarnya.

Kedua tersangka diancam terjerat pasal 170 (2) ke 3 KUHP dengan Ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved