Pimpinan KPK Nilai Wajar Jika Publik Curiga Terkait Pemeriksaan Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung
Pimpinan KPK Nilai Wajar Jika Publik Curiga Terakit Pemeriksaan Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung
Diberitakan sebelumnya, pemanggilan hingga penahanan jaksa yang diduga melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan atas seizin Jaksa Agung.
Hal itu tertuang dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.
Pedoman tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin tertanggal 6 Agustus 2020.
"Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana, maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung," demikian bunyi poin nomor 1 pada Bab II pedoman tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemeriksaan Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung, Wakil Ketua KPK: Wajar Jika Publik Curiga", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/11/16281001/pemeriksaan-jaksa-harus-seizin-jaksa-agung-wakil-ketua-kpk-wajar-jika-publik?page=all#page2.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L