Pimpinan KPK Nilai Wajar Jika Publik Curiga Terkait Pemeriksaan Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung
Pimpinan KPK Nilai Wajar Jika Publik Curiga Terakit Pemeriksaan Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung
TRIBUNSUMSEL.COM - Bila penyidik yang akan memeriksa jaksa yang terindikasi melakukan tindak pidana harus seizin Jaksa agung.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Nawawi Pomolango menilai aturan soal pemeriksaan jaksa harus seizin Jaksa Agung pasti akan menimbulkan kecurigaan publik.
Pasalnya, aturan tersebut keluar saat ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pelarian Djoko Tjandra.
"Mengeluarkan produk seperti ini di saat pandemi kasus Djoko Tjandra dan pemeriksaan Jaksa Pinangki, sudah pasti akan menimbulkan sinisme dan kecurigaan publik," kata Nawawi, Selasa (11/8/2020).
Ketentuan soal pemeriksaan jaksa tersebut tertuang dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.
Menurut Nawawi, pedoman tersebut juga terkesan menggerus semangat upaya pemberantasan korupsi.
Oleh karena itu, Nawawi tidak heran bila publik merasa curiga pedoman tersebut keluar berkaitan dengan kasus yang menyeret jaksa Pinangki.
"Wajar jika muncul kecurigaan dan sinisme publik terhadap produk-produk semacam itu di tengah ramainya kasus Djoko Tjandra yang ikut menyeret nama oknum jaksa tersebut," kata Nawawi.
Kecurigaan serupa sebelumnya disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana yang menduga penerbitan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 itu terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Bidang Pengawasan Kejagung sebelumnya menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.
Negara tujuan Pinangki di antaranya Singapura dan Malaysia.
Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki bertemu Djoko Tjandra.
Pinangki lalu diberi hukuman disiplin.
Ia pun dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
"Pedoman tersebut diduga agar perkara tindak pidana yang baru saja disidik oleh Kejaksaan terkait dengan oknum jaksa tersebut tidak bisa diambil alih begitu saja oleh penegak hukum lain," kata Kurnia.