Denda Tak Pakai Masker

Beda dengan Gubernur Sumsel, Pemkab Banyuasin Tak Akan Terapkan Denda Tak Pakai Masker

Kebijakan ini bertolak belakang dengan peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur adanya sanksi denda maksimal Rp 500 ribu bagi yang tak pakai masker

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Mat Bodok
Kadis Kominfo Banyuasin Aminuddin menjelaskan soal aturan penggunaan masker, Senin (10/8/2020) 

"Insya Allah minggu depan langsung diberlakukan. Tapi kita terapkan wajib jalani protokol kesehatan, seperti atur jarak dan masker. Sanksinya kita beri waktu untuk sosialisasi terlebih dulu," kata dia.

Untuk sosialisasi pergub tersebut, pemerintah provinsi memaksimalkan upaya sosialisasi melalui media sosial.

Sementara itu, untuk pengawasan pelaksanaan pergub tersebut juga akan dikerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

"Sosialisasi sekarang ini lebih gampang. Kita kasih jeda untuk sosialisasi beberapa saat, maksudnya sosialisasi sambil penerapan meskipun denda berlaku setelah sosialisasi masif." jelas Deru.

Dalam Pergub protokol Kesehatan tersebut terdapat rincian sanksi bagi hotel, restoran dan tempat-tempat umum lainnya yang tidak menjalankan protokol kesehatan.

"Nanti jika pergubnya diberlakukan akan segera diberitahukan rincian sanksinya, tapi yang paling berat yakni penutupan tempat izin usaha bagi yang melanggar Pergub ini." jelas Deru.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved