Denda Tak Pakai Masker
Beda dengan Gubernur Sumsel, Pemkab Banyuasin Tak Akan Terapkan Denda Tak Pakai Masker
Kebijakan ini bertolak belakang dengan peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur adanya sanksi denda maksimal Rp 500 ribu bagi yang tak pakai masker
"Insya Allah minggu depan langsung diberlakukan. Tapi kita terapkan wajib jalani protokol kesehatan, seperti atur jarak dan masker. Sanksinya kita beri waktu untuk sosialisasi terlebih dulu," kata dia.
Untuk sosialisasi pergub tersebut, pemerintah provinsi memaksimalkan upaya sosialisasi melalui media sosial.
Sementara itu, untuk pengawasan pelaksanaan pergub tersebut juga akan dikerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
"Sosialisasi sekarang ini lebih gampang. Kita kasih jeda untuk sosialisasi beberapa saat, maksudnya sosialisasi sambil penerapan meskipun denda berlaku setelah sosialisasi masif." jelas Deru.
Dalam Pergub protokol Kesehatan tersebut terdapat rincian sanksi bagi hotel, restoran dan tempat-tempat umum lainnya yang tidak menjalankan protokol kesehatan.
"Nanti jika pergubnya diberlakukan akan segera diberitahukan rincian sanksinya, tapi yang paling berat yakni penutupan tempat izin usaha bagi yang melanggar Pergub ini." jelas Deru.