Denda Tak Pakai Masker
Beda dengan Gubernur Sumsel, Pemkab Banyuasin Tak Akan Terapkan Denda Tak Pakai Masker
Kebijakan ini bertolak belakang dengan peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur adanya sanksi denda maksimal Rp 500 ribu bagi yang tak pakai masker
TRIBUNSUMSEL.COM,BANYUASIN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, belum memperlakukan denda bagi warga yang tak menggunakan masker.
Kebijakan ini bertolak belakang dengan peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur adanya sanksi denda maksimal Rp 500 ribu bagi warga yang tak pakai masker.
Kadis Kominfo Banyuasin Aminuddin SPd MSi didampingi Staf Khusus (Stafsus), Syaifuddin Zuhri, Senin (10/8/2020) mengatakan, Pemerintah Banyuasin tetap terus memberikan peringatan kepada warga agar tetap menjaga protokol kesehatan.
"Masyarakat Banyuasin, diminta untuk tetap waspada dengan penyebaran virus Corona dengan menjaga protokol kesehatan," kata Aminuddin.
Kabupaten Banyuasin, sampai sekarang terus memberikan imbauan agar tetap memakai masker.
"Banyuasin belum memberikan denda atau sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Tetapi Pemkab terus memberikan teguran agar tetap menggunakan masker dan jaga jarak agar memutuskan mata rantai Covid -19)," ujar Aminuddin.
Sementara itu, Staffsus Media Pemkab Banyuasin, Syaifuddin Zuhri meminta kesadaran masyarakat akan kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Karena sehebat apapun pemerintah untuk menggalakan pencegahan, tanpa didukung dengan kesadaran masyarakat akan sia - sia.
"Untuk itu, penggunaan masker jangan menjadi beban, tetapi jadikan sebagai kebutuhan untuk menjaga kesehatan diri sendiri," ujar Syaifuddin.
Denda Maksimal Rp 500 Ribu
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memastikan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 akan diterapkan.
Melalui pemberlakuan Pergub tersebut, jika ada masyarakat yang tidak menggunakan masker akan langsung dikenai sanksi berupa denda.
Adapun besaran denda yang diberlakukan yakni denda terendah Rp100 ribu dan tertinggi Rp500 ribu.
"Saya sudah teken Pergubnya. Tapi kan kita perlu penomoran dan kita tinggal beri nomornya saja," ujar Deru, Jumat (7/8/2020).
Dia mengatakan, meski pergub akan mulai diberlakukan namun untuk sanksinya masih harus disosialisasikan kepada masyarakat luas.
"Insya Allah minggu depan langsung diberlakukan. Tapi kita terapkan wajib jalani protokol kesehatan, seperti atur jarak dan masker. Sanksinya kita beri waktu untuk sosialisasi terlebih dulu," kata dia.
Untuk sosialisasi pergub tersebut, pemerintah provinsi memaksimalkan upaya sosialisasi melalui media sosial.
Sementara itu, untuk pengawasan pelaksanaan pergub tersebut juga akan dikerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
"Sosialisasi sekarang ini lebih gampang. Kita kasih jeda untuk sosialisasi beberapa saat, maksudnya sosialisasi sambil penerapan meskipun denda berlaku setelah sosialisasi masif." jelas Deru.
Dalam Pergub protokol Kesehatan tersebut terdapat rincian sanksi bagi hotel, restoran dan tempat-tempat umum lainnya yang tidak menjalankan protokol kesehatan.
"Nanti jika pergubnya diberlakukan akan segera diberitahukan rincian sanksinya, tapi yang paling berat yakni penutupan tempat izin usaha bagi yang melanggar Pergub ini." jelas Deru.