TOPIK
Denda Tak Pakai Masker
-
Peraturan Gubernur (Pergub) protokol kesehatan di Sumsel yang mengatur denda tak pakai masker ditunda penerapannya
-
Kebijakan ini bertolak belakang dengan peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur adanya sanksi denda maksimal Rp 500 ribu bagi yang tak pakai masker
-
Iskandar memastikan tidak akan menerapkan denda karena lebih mengedepankan imbauan secara humanis terhadap seluruh warganya.
-
Pemerintah mulai menerapkan denda bagi masyarakat yang tak memakai masker per Agustus
-
Gubernur Sumsel Herman Deru, mengatakan, jika melanggar pergub tersebut maka diberlakukan sanksi berupa denda