Denda Tak Pakai Masker

Beda dengan Gubernur Sumsel, Pemkab Banyuasin Tak Akan Terapkan Denda Tak Pakai Masker

Kebijakan ini bertolak belakang dengan peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur adanya sanksi denda maksimal Rp 500 ribu bagi yang tak pakai masker

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Mat Bodok
Kadis Kominfo Banyuasin Aminuddin menjelaskan soal aturan penggunaan masker, Senin (10/8/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM,BANYUASIN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, belum memperlakukan denda bagi warga yang tak menggunakan masker.

Kebijakan ini bertolak belakang dengan peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur adanya sanksi denda maksimal Rp 500 ribu bagi warga yang tak pakai masker.

Kadis Kominfo Banyuasin Aminuddin SPd MSi didampingi Staf Khusus (Stafsus), Syaifuddin Zuhri, Senin (10/8/2020) mengatakan, Pemerintah Banyuasin tetap terus memberikan peringatan kepada warga agar tetap menjaga protokol kesehatan.

"Masyarakat Banyuasin, diminta untuk tetap waspada dengan penyebaran virus Corona dengan menjaga protokol kesehatan," kata Aminuddin.

Kabupaten Banyuasin, sampai sekarang terus memberikan imbauan agar tetap memakai masker.

"Banyuasin belum memberikan denda atau sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Tetapi Pemkab terus memberikan teguran agar tetap menggunakan masker dan jaga jarak agar memutuskan mata rantai Covid -19)," ujar Aminuddin.

Sementara itu, Staffsus Media Pemkab Banyuasin, Syaifuddin Zuhri meminta kesadaran masyarakat akan kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Karena sehebat apapun pemerintah untuk menggalakan pencegahan, tanpa didukung dengan kesadaran masyarakat akan sia - sia.

"Untuk itu, penggunaan masker jangan menjadi beban, tetapi jadikan sebagai kebutuhan untuk menjaga kesehatan diri sendiri," ujar Syaifuddin.

Denda Maksimal Rp 500 Ribu

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memastikan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 akan diterapkan.

Melalui pemberlakuan Pergub tersebut, jika ada masyarakat yang tidak menggunakan masker akan langsung dikenai sanksi berupa denda.

Adapun besaran denda yang diberlakukan yakni denda terendah Rp100 ribu dan tertinggi Rp500 ribu.

"Saya sudah teken Pergubnya. Tapi kan kita perlu penomoran dan kita tinggal beri nomornya saja," ujar Deru, Jumat (7/8/2020).

Dia mengatakan, meski pergub akan mulai diberlakukan namun untuk sanksinya masih harus disosialisasikan kepada masyarakat luas.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved