Denda Tak Pakai Masker
Bupati OKI tak Sependapat dengan Gubernur Sumsel Tentang Denda tak Pakai Masker
Iskandar memastikan tidak akan menerapkan denda karena lebih mengedepankan imbauan secara humanis terhadap seluruh warganya.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Winando Davinchi
Bupati OKI, Iskandar memastikan tidak akan menerapkan denda karena lebih mengedepankan imbauan secara humanis terhadap seluruh warganya.
Sementara itu, untuk pengawasan pelaksanaan pergub tersebut juga akan dikerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
"Sosialisasi sekarang ini lebih gampang. Kita kasih jeda untuk sosialisasi beberapa saat, maksudnya sosialisasi sambil penerapan meskipun denda berlaku setelah sosialisasi masif." jelas Deru.
Dalam Pergub protokol Kesehatan tersebut terdapat rincian sanksi bagi hotel, restoran dan tempat-tempat umum lainnya yang tidak menjalankan protokol kesehatan.
"Nanti jika pergubnya diberlakukan akan segera diberitahukan rincian sanksinya, tapi yang paling berat yakni penutupan tempat izin usaha bagi yang melanggar Pergub ini." jelas Deru.
Rekomendasi untuk Anda