Denda Tak Pakai Masker

Bupati OKI tak Sependapat dengan Gubernur Sumsel Tentang Denda tak Pakai Masker

Iskandar memastikan tidak akan menerapkan denda karena lebih mengedepankan imbauan secara humanis terhadap seluruh warganya.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Winando Davinchi
Bupati OKI, Iskandar memastikan tidak akan menerapkan denda karena lebih mengedepankan imbauan secara humanis terhadap seluruh warganya. 

Sementara itu, untuk pengawasan pelaksanaan pergub tersebut juga akan dikerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

"Sosialisasi sekarang ini lebih gampang. Kita kasih jeda untuk sosialisasi beberapa saat, maksudnya sosialisasi sambil penerapan meskipun denda berlaku setelah sosialisasi masif." jelas Deru.

Dalam Pergub protokol Kesehatan tersebut terdapat rincian sanksi bagi hotel, restoran dan tempat-tempat umum lainnya yang tidak menjalankan protokol kesehatan.

"Nanti jika pergubnya diberlakukan akan segera diberitahukan rincian sanksinya, tapi yang paling berat yakni penutupan tempat izin usaha bagi yang melanggar Pergub ini." jelas Deru.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved