Denda Tak Pakai Masker

Bupati OKI tak Sependapat dengan Gubernur Sumsel Tentang Denda tak Pakai Masker

Iskandar memastikan tidak akan menerapkan denda karena lebih mengedepankan imbauan secara humanis terhadap seluruh warganya.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Winando Davinchi
Bupati OKI, Iskandar memastikan tidak akan menerapkan denda karena lebih mengedepankan imbauan secara humanis terhadap seluruh warganya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG- Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru telah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Jika tidak memakai masker bagi siapa pun saat beraktivitas di luar rumah akan didenda dengan besaran Rp 100 - 500 ribu

Hal tersebut ditanggapi berbeda Bupati Ogan Komering Ilir, Iskandar SE.

Ia memastikan tidak akan menerapkan denda karena lebih mengedepankan imbauan secara humanis terhadap seluruh warganya.

"Jika denda tersebut diterapkan di kabupaten kita ini, saya berpikir masyarakat justru akan lebih stres memikirkan besaran denda yang akan dikenakan kepadanya jika tidak menggunakan masker," ungkapnya kepada Tribunsumsel.com, Minggu (9/8/2020).

Iskandar memikirkan nasib masyarakat OKI yang sudah merasa stres memikirkan ekonominya karena dihantam pandemi Covid-19.

"Menurut saya justru masyarakat saat ini membutuhkan masa relaksasi karena pandemi Covid-19 ini.

"Ya memikirkan bagaimana bisa makan saja mereka sudah susah apalagi jika harus diminta membayar denda tersebut," jelasnya.

Ditegaskannya kembali pemkab OKI tidak akan memberlakukan denda atau sanksi yang memberatkan masyarakat, dan lebih memilih menambah aparat untuk terus mensosialisasikan protokol kesehatan.

"Kita justru akan menambah aparaturnya sebagai motor penggerak untuk selalu mengingatkan, jadi dari Forkopimda, TNI/Polri, Satpol PP, semuanya bergerak," tegasnya.

Ditambahkannya, tanpa memberlakukan sanksi berat kepada masyarakat Kabupaten OKI pun sudah cukup mampu mengendalikan laju pertumbuhan Covid-19 dan menerapkan protokol kesehatan bagi para warganya.

"Selama ini tindakan kita sudah efektif, karena secara masif melaksanakan percepatan penanggulangan Covid dan itu alasan kita mendapat reward dari pemerintah pusat yakni dana sebesar Rp 14 M," pungkasnya.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru sebelumnya mengatakan, Pergub tersebut telah ditandatanganinya.

Dia mengatakan, meski pergub akan mulai diberlakukan namun untuk sanksinya masih harus disosialisasikan kepada masyarakat luas.

Untuk sosialisasi pergub tersebut, pemerintah provinsi memaksimalkan upaya sosialisasi melalui media sosial.

Sementara itu, untuk pengawasan pelaksanaan pergub tersebut juga akan dikerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

"Sosialisasi sekarang ini lebih gampang. Kita kasih jeda untuk sosialisasi beberapa saat, maksudnya sosialisasi sambil penerapan meskipun denda berlaku setelah sosialisasi masif." jelas Deru.

Dalam Pergub protokol Kesehatan tersebut terdapat rincian sanksi bagi hotel, restoran dan tempat-tempat umum lainnya yang tidak menjalankan protokol kesehatan.

"Nanti jika pergubnya diberlakukan akan segera diberitahukan rincian sanksinya, tapi yang paling berat yakni penutupan tempat izin usaha bagi yang melanggar Pergub ini." jelas Deru.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved