Ibu Digugat Anak Kandung
Digugat 4 Anaknya, Wanita 78 Tahun di Banyuasin Ini Gemetar dan Banyak Takut Menghadiri Sidang
Seorang ibu bernama Darmina digugat empat anak kandung perempuannya yakni Herawati, Dewi Sinta, Aprilina, dan Mila Katuarina
Editor:
Wawan Perdana
Sripo/ Mat Bodok
Darmina duduk di kursi roda didorong oleh Angga (cucu) yang digugat oleh ke empat anak kandung perempuan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Kamis (23/7/2020)
Sementara itu, Purwata Adi Nugraha kuasa hukum Darmina mengatakan, dirinya belum bisa banyak berstatemen karena masih melihat dulu hasil dari mediasi nanti.
"Harapan kami semoga ada solusi - solusi yang terbaik, walaupun bagaimana ini masih dalam satu keluarga," singkatnya.
Untuk diketahui, dijelaskan Pamitra PN Pangkalan Balai Khoirul menyampaikan, gugatan perdata itu didaftarkan ke PN Kelas II Pangkalan Balai Banyuasin, Pada 25 Juni 2020, dan kini tahap sidang mediasi.
Penggugat yang masih anak kandung tergugat dikuasakan oleh kuasa hukum Ahmad Azhari bersama rombongan.
Objek yang sengketa merupakan tanah seluas 12.000 meter persegi, terdiri dari 3 surat yang terletak di Jalan Mutiara Kelurahan Kedondong Rate, Banyuasin. (SP/MAT BODOK)
Rekomendasi untuk Anda