Ibu Digugat Anak Kandung
Digugat 4 Anaknya, Wanita 78 Tahun di Banyuasin Ini Gemetar dan Banyak Takut Menghadiri Sidang
Seorang ibu bernama Darmina digugat empat anak kandung perempuannya yakni Herawati, Dewi Sinta, Aprilina, dan Mila Katuarina
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN-Kasus anak gugat ibu kandung di Banyuasin, Sumsel, memasuki sidang mediasi lanjutan di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Kamis (23/7/2020).
Seorang ibu bernama Darmina digugat empat anak kandung perempuannya yakni Herawati, Dewi Sinta, Aprilina, dan Mila Katuarina.
Darmina datang lebih awal sebelum sidang mediasi, bersama Angga (cucu) dan tergugat lainnya didampingi kerabat dan kuasa hukumnya, Purwanta Adi Nugraha, Rusdi Kurniawan, dan Heriyandi.
Ketika Darmina turun dari mobil dibopong oleh Angga untuk didudukan di kursi roda.
Kemudia didorong secara berlahan menuju ruang persidangan.
Darmina mengenakan hijab biru tua, dan baju gamis motif garis-garis.
Sidang Diketuai Majelis Hakim M Alwi SH dan anggota Majelis hakim Erwin Tri Surya Anandar SH dan Ayu Cahyani Sirait SH.
Hakim Ketua membacakan jadwal sidang kedua yang isinya mediasi antara penggugat dan tergugat 1, Darmina (Ibu penggugat) 2. Angga (cucu), 3. Notaris Fahrizal, 4.Lurah Kedondong Rate dan 5. Camat Banyuasin III.
Dijelaskan Ketua Hakim Persidangan, untuk sidang kedua ini, adanya pertemuan, mediasi, antara penggugat dan tergugat yang telah disepakati antara penggugat dan tergugat, bahwa sebagai mediatori Hakim Agewina SH.
Kemudian sidang ditunda hingga tanggal 8 September 2020.
Kendati demikian, Hakim Mediatori, sempat mempertemukan antara pihak penggugat dan tergugat di ruang tertutup.
Darmina ketika dimintai tanggapan usai melakukan mediasi mengatakan, dirinya banyak gemetar dan takut.
"Rasanya gemetar, kita tidak pernah, itu saja, banyak takut," ucap nenek yang berusia 78 tahun ini.
Darmina berdebar-debar karena selama ini anak-anaknya telah dikasih bagian.
Empat beradik ini, menurut keterangan Darmina, masing-masing telah mendapat bagian dari hartanya seluas 750 meter persegi per orang.