Berita Musi Rawas
Sudah Paketkan Sabu Rp50 Ribu hingga Rp300 Ribu, Pengedar Narkoba di Musi Rawas Ditangkap Polisi
Dikatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah lebih kurang empat bulan menjadi pengedar narkoba.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Dengan bermodalkan uang Rp2,3 juta, Alex Sander (39), warga Kampung I Desa Anyar, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas membeli narkoba jenis sabu seberat 3 gram.
Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi 28 bungkus untuk dijual kembali dengan harga bervariasi, mulai Rp50 ribu hingga Rp300 ribu per bungkus.
Hal ini terungkap setelah tersangka pengedar narkoba ini ditangkap tim opsnal Satres Narkoba Polres Musi Rawas, pada Minggu (19/7/2020).
Dari keterangannya, dia membeli sabu tersebut dari seseorang bernama Yos yang kini sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Satres Narkoba Polres Musi Rawas.
• BREAKING NEWS, Seorang Warga Tangga Buntung Tewas Dikeroyok Satu Keluarga, Disaksikan Putri Korban
"Ini ada paket Rp50 ribu, Rp100 ribu dan paket Rp300 ribu yang dipecah-pecah oleh tersangka dan siap dipasarkan. Saat ini pelaku sudah kita lakukan upaya penahanan di Polres Musirawas. Penangkapan tersangka ini keberhasilan Satres Narkoba yang telah bekerja keras untuk mengungkap kasus-kasus narkoba diwilayah Musirawas," kata Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy didampingi Kasat Narkoba AKP Haerudin, saat rilis di Mapolres Musirawas, Rabu (22/7/2020).
Dikatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah lebih kurang empat bulan menjadi pengedar narkoba.
Uang hasil penjualan narkoba tersebut menurut tersangka digunakannya untuk keperluan hidup sehari-hari.
Dijelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada pengedar narkoba.
• Seorang Pria di Muratara Rudapaksa Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur, yang Pertama di Dapur
Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Musirawas melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.
Setelah penyelidikan akurat, selanjutnya tim opsnal Satres Narkoba Polres Musirawas melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada dalam kamar di rumahnya.
Dari lokasi penangkapan, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa 28 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotik jenis sabu.
Barang bukti tersebut tersimpan dalam sebuah dompet kecil milik tersangka.
Dilanjutkan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui barang bukti itu miliknya. Dia memperoleh barang bukti tersebut dari seseorang bernama Yos yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO.
Tersangka membeli sabu seberat 3 gram seharga Rp2,3 juta lalu dipecah menjadi 28 bungkus untuk dijual kembali.
• Dikepung Warga, 3 Pelaku Pembunuhan di Tangga Buntung Kurung Diri di Rumah setelah Tewaskan Sujono
"Rilis kita hari ini ada dua tersangka kasus narkoba lainnya selain Alex Sander, yaitu tersangka Deni dan Raju. Dimana dua orang dari Kecamatan Muara Lakitan dan satu orang dari Kecamatan Selangit," ujarnya. (ahmad farozi/sp)